UGM Mulai Kegiatan Belajar Mengajar Bauran untuk Semua Mahasiwa 

Ikuti kuliah, mahasiswa harus penuhi syarat kesehatan 

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) hari ini, Senin (7/2/2022) memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) Bauran, yaitu gabungan antara tatap muka daring dan luring awal semester genap 2021/2022. 

1. Diselenggarakan bagi seluruh mahasiswa

UGM Mulai Kegiatan Belajar Mengajar Bauran untuk Semua Mahasiwa ugm.ac.id

Keteranaagan Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Hatma Suryatmojo, pelaksanaan KBM Bauran akan dikawal secara ketat oleh Health Promoting University (HPU) UGM dan sejumlah elemen.

“UGM menjalankan KBM Bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgas COVID-19 UGM, dan tim KBM Bauran dengan prokes diperketat,” ungkapnya pada Senin (7/2/2022).

2. Pelaksanaan KBM bauran disesuaikan dengan situasi COVID-19 di DIY

UGM Mulai Kegiatan Belajar Mengajar Bauran untuk Semua Mahasiwa Peserta ikuti UTBK di UGM. Dok: Humas UGM

Hatma menerangkan pelaksanaan KBM Bauran di UGM dilakukan menyesuaikan perkembangan situasi terutama perkembangan kasus COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 
”UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar,” katanya.

Ia mengimbau dalam proses bauran mahasiswa diminta untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan tidak hanya di kampus, namun mematuhi tata tertib mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.

Baca Juga: Kecelakaan di Bantul, Pustral UGM: Daerah Rawan Harus Jadi Prioritas

3. Ini syarat bagi mahasiswa ikuti tatap muka di kampus

UGM Mulai Kegiatan Belajar Mengajar Bauran untuk Semua Mahasiwa Peserta ikuti UTBK di UGM. Dok: Humas UGM

Menurut Hatma, sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus, mahasiswa diminta untuk memenuhi persyaratan dasar. Di antaranya adalah mengantongi izin dari orangtua bagi mahasiswa berumur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal vaksin pertama.

"Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid)," paparnya.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya