PSHK UII: TWK Tak Transparan, Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Berdasar

Apa saja catatan-catatan yang diberikan PSHK FH UII?

Sleman, IDN Times - Pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK. Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan FG Wardhana, mengatakan ada beberapa persoalan dalam konteks ini.

Baca Juga: Dinilai Tak Lagi Bela KPK, Tagar Slank Penipu Jadi Trending di Twitter

1. PSHK pertanyakan indikator kesetiaan yang dimaksud dalam TWK

PSHK UII: TWK Tak Transparan, Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak BerdasarIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Hal pertama yang dipertanyakan oleh PSHK yakni mengenai indikator kesetiaan yang menentukan kesetiaan pada Pancasila. Allan mempertanyakan, bagaimana mungkin pegawai KPK yang selama ini telah bekerja bersama KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi tidak lulus TWK yang sekaligus diartikan tidak memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

"Lantas, seperti apa indikator untuk menentukan kesetiaan, ketaatan para pegawai KPK pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah?," ungkapnya pada Minggu (30/5/2021).

2. Pemecatan dilakukan tanpa transparansi

PSHK UII: TWK Tak Transparan, Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak BerdasarIlustrasi KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Persoalan kedua yang dihadapi yakni, pemecatan 51 pegawai KPK dilakukan tanpa transparansi yang jelas terutama berkaitan dengan substansi soal yang diujikan dalam TWK dan hasil tes yang belum diumumkan hingga saat ini. Dia menganggap, tidak transparannya pelaksanaan TWK dan pemecatan 51 pegawai KPK tentu telah merugikan hak-hak pegawai KPK sekaligus mengabaikan pengabdian, dedikasi dan kontribusi yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai KPK tersebut.

Menurutnya, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa 'pengalihan status harus dilakukan dengan tidak merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN', maka dapat dipastikan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bertentangan dengan Putusan MK tersebut.

"Terlebih, Pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena termasuk dalam bagian ratio decidendi," katanya.

3. TWK yang tidak transparan seharusnya tidak menjadi dasar

PSHK UII: TWK Tak Transparan, Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak BerdasarPegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Dalam hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selanjutnya, TWK yang tidak transparan seharusnya tidak dapat serta merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK mengingat syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif, di antaranya adalah bersedia menjadi PNS, tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Beberapa catatan yang diberikan oleh PSHK FH UII

PSHK UII: TWK Tak Transparan, Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak BerdasarANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Berkenaan dengan persoalan yang ada tersebut PSHK FH UII memberikan beberapa catatan. Pertama, pimpinan KPK harus segera membatalkan pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK yang tak lulus TWK. Terlebih lagi, KPK pascarevisi UU KPK berada pada rumpun pemerintahan eksekutif dan secara otomatis bertanggung jawab pada Presiden selaku kepala Pemerintahan tertinggi. Di mana dalam hal ini Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan pendapatnya bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Lalu, KPK dan BKN selaku penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan harus segera merilis substansi soal yang diujikan dalam tes serta hasil penilaian tes yang menjadi dasar pemberhentian 51 Pegawai KPK. Keterbukaan proses dan hasil ini nantinya akan membantu proses pertanggungjawaban sekaligus membuka peluang publik untuk turut menilai kebijakan pemberhentian para pegawai KPK.

"Pimpinan KPK harus segera mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara karena telah merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," terangnya.

Baca Juga: Rahasiakan Nama 75 Pegawai Gagal Lolos Tes TWK, Ini Alasan KPK 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya