Petani di Kalasan Gunakan Teknologi Drone untuk Semprot Hama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Guna mengoptimalkan penggunaan teknologi, Kelompok Petani Rukun di Pedukuhan Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan memanfaatkan drone untuk membantu penyemprotan hama.
Ketua Forum Petani Kalasan, Janu Riyanto mengungkapkan, drone ini juga dirasa sangat membantu petani untuk mengefesienkan waktu dan penggunaan obat.
"Kalau ide di kelompok memang saya ingin agar petani tahu tentang kemajuan teknologi terutama drone," ungkapnya pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Petani Kalasan Mulai Aktivitas Tanam Padi
1. Drone didapatkan dari menyewa
Janu mengatakan, drone sendiri didapatkan oleh petani dengan sistem sewa. Untuk biaya sewa sendiri terbilang cukup murah, yang mana untuk penyemprotan obat hama pada 1.000 meter lahan, hanya dibutuhkan dana Rp25 ribu. Sekali penyemprotan, waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 3 menit.
"Untuk biaya lebih irit. Petani irit tenaga, obat, waktu dan biaya. Karena 1.000 meter hanya Rp25 ribu," terangnya.
2. Penyemprotan bisa untuk segala jenis hama
Menurut Janu, penyemprotan dengan menggunakan drone ini sendiri bisa digunakan untuk semua jenis hama. Mulai dari hama wereng, penggerek batang, kepik, ulat daun, kupu-ngengat, jamur.
"Teknik penyemprotan hama dengan teknik ini, bisa digunakan untuk lahan pangan dan hortikultura," tuturnya.
3. Manfaatkan cairan obat dari bahan hayati
Janu menambahkan, agar tidak merusak lingkungan, cairan obat yang digunakan berasal dari bahan hayati. Meski demikian, dalam penggunaannya tetap disesuaikan dengan jenis hama yang muncul.
Dia mengatakan, ke depan penyemprotan hama dengan menggunakan drone ini akan terus dievaluasi keakuratannya. Sembari secara perlahan, para petani juga belajar mengoperasikan drone.
"Tantangan penggunaan drone ini ya bila di tengah pematang ada pohon," paparnya.
Baca Juga: Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading