Permasalahan Pemberian THR Dominasi Aduan di Disnakertrans DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini telah menerima 51 aduan berkaitan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan dari puluhan aduan yang diterima, sebagian sudah dapat diselesaikan namun masih ada yang dalam tahap tindak lanjut.
1. Pengaduan berasal dari 25 perusahaan
Ariyanto menjelaskan dari 51 aduan tersebut berasal dari 25 perusahaan. Dari seluruh aduan yang ada 10 di antaranya sudah selesai. "Sudah ditindaklanjuti, 10 pengaduan di antaranya telah selesai," ungkapnya pada Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri
2. Ada beberapa masalah THR yang dilaporkan
Menurut Ariyanto hingga saat ini laporan yang masuk berkaitan dengan masalah THR. Mulai dari aduan THR yang tidak dibayarkan maupun yang dibayar secara bertahap.
"Permasalahan THR belum dibayar dan THR dibayar bertahap," katanya.
3. H-1 Lebaran harus dibayarkan
Ariyanto mengungkapkan pembayaran THR harus segera dilakukan maksimal H-1 sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur DIY.
"Batas akhir sampai dengan H-1, dengan catatan dapat menyampaikan laporan keuangan bahwa perusahaan tersebut masih terdampak COVID-19," paparnya.