Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri

Pemkot Yogyakarta larang takbir keliling

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan warga melaksanakan Salat Idulftri berjamaah di masjid atau lapangan. Namun hal ini hanya berlaku bagi warga yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus COVID-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah. 

"Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jemaah harus dibatasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (6/5/2021). 

 

Baca Juga: Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang 

1. Salat Id hanya diikuti untuk warga di zona hijau

Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat IdulfitriWarga mencuci tangan sebelum mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta menganjurkan pelaksanaan Salat Idulfitri secara berjemaah dilakukan di masjid atau lapangan yang berada di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jamaah.

"Seperti kalau ke TPS saat pemilu. Warga sudah tahu harus menuju TPS nomor berapa. Sistem seperti ini bisa diterapkan sehingga tertib, terkendali, dan protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Heroe seperti dilansir Antara. 

 

2. Jemaah yang datang harus dipastikan dalam keadaan sehat

Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat IdulfitriIlustrasi salat Idul Fitri (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Setiap panitia penyelenggara diminta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan membentuk tim untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.

"Jemaah yang datang pun dipastikan dalam kondisi sehat dan berasal dari lingkungan setempat. Jika warga sedang sakit, maka diminta untuk isolasi di rumah," kata Heroe.

Pendatang atau pemudik diizinkan ikut Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan jika sudah selesai menjalani isolasi lima hari bagi yang sehat dan dua pekan bagi yang tertular COVID-19 sesuai dengan rekomendasi puskesmas setempat. 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga diharuskan melakukan penutupan akses tempat salat apabila kapasitas sudah terpenuhi.

"Kami berharap segera mendapat laporan mengenai jumlah dan lokasi penyelenggaraan Salat Idulfitri. Berapa yang digelar di masjid, lapangan, dan lainnya," kata Heroe.

 

3. Warga di zona oranye dan merah dilarang selenggarakan salat berjemaah

Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat IdulfitriWarga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Namun bagi warga yang tinggal di lingkungan dengan risiko penularan COVID-19 sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan.

"Jika suatu RT berstatus sebagai zona oranye atau merah, maka tidak diizinkan menggelar Shalat Idul Fitri secara berjamaah yang diikuti warga secara umum. Shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

 

4. Pemkot Yogyakarta larang takbir keliling

Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat IdulfitriIlustrasi takbir keliling. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling untuk menekan risiko penularan COVID-19.

"Takbir hanya di masjid-masjid. Itu pun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak, dan digelar dengan protokol kesehatan ketat," kata Heroe.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya