Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19 

Pajak hotel dikurangi hingga 100 persen

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan untuk mengurangi pajak hotel dan restoran. Kebijakan itu diambil karena pandemi COVID-19, membuat sektor jasa dan pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Sleman terpukul. 

1. Omzet hotel dan restoran turun

Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19 (Instagram/jatrahotelpekanbaru_official)

Menurut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, dampak penyebaran virus corona sangat berpengaruh terhadap menurunnya omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata. Untuk itu, pihaknya mulai menerbitkan kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran.

"Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang pengurangan pajak hotel dan pajak restoran," terangnya pada Kamis (9/4).

Baca Juga: Dampak COVID-19, 10 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Kehilangan Pekerjaan 

2. Pengurangan sebesar 100 persen

Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19 Unsplash.com/Travis Essinger

Harda menjelaskan, untuk jumlah pengurangan pajak sendiri sebesar 100 persen. Kebijakan ini mulai berlaku terhitung dari omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan ke depan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Pengurangan pajak sebesar 100 persen. Besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus corona," jelasnya

3. Meski dikurangi, hotel dan restoran tetap wajib lapor e-SPTPD

Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19 Harda Kiswaya, (kanan)Kepala BKAD Sleman. IDN Times/ Siti Umaiyah

Meskipun pajak telah dikurangi 100 persen, namun pengusaha hotel dan restoran tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan e-SPTPD. Untuk jangka waktu pelaporan sendiri paling lambat tanggal 20 hari sejak berakhirnya masa pajak dan masa berlaku.

"Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Adakan Program Belanja Mudah dari Rumah 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya