Pemkab Sleman Godok Sanksi bagi Pelanggaran Protokol COVID-19

Untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Sleman, IDN Times - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sleman tengah menyiapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah digodok bersama dengan Bagian Hukum Setda Sleman.

"Mau dirumuskan bersama Bagian Hukum. Tindak lanjut dari Inpres 6 th 2020, tentunya akan masuk di dalamnya bentuk sanksinya," ungkapnya pada Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: SUMONAR 2020 Kembali Digelar di Tengah Keterbatasan Akibat Pandemik

1. Berbagai sanksi tengah disiapkan

Pemkab Sleman Godok Sanksi bagi Pelanggaran Protokol COVID-19Warga tak memakai masker diberi sanksi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung saat menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Arif menjelaskan, di dalam aturan yang tengah digodok tersebut, nantinya akan disiapkan berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa sanksi sosial, teguran, hingga denda administratif.

"Bisa sifatnya sanksi sosial, teguran, tertulis, denda administratif maupun yang lebih keras penutupan usaha sementara," terangnya.

2. Warga Sleman sudah mulai patuh

Pemkab Sleman Godok Sanksi bagi Pelanggaran Protokol COVID-19Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Arif, dari kegiatan patroli maupun operasi yang dilakukan oleh Satpol PP, saat ini mayoritas warga Sleman sudah mulai patuh terhadap protokol pencegahan COVID-19. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari operasi masker serentak yang dilakukan pada Jumat (7/8/2020) kemarin di 17 kecamatan, yang mana hanya kurang dari 2 persen warga yang tidak menggunakan masker.

Seperti yang dilakukan di sekitaran Lapangan Denggung, dari 1000 masker yang dibagi untuk pengguna jalan utamanya sepeda motor, hanya 13 orang yang tidak menggunakan masker secara benar. Kurang dari 2 persen yang tidak menggunakan. Artinya kesadarannya sudah bagus banget," katanya.

3. Di kawasan wisata, mayoritas pengunjung juga sudah patuh

Pemkab Sleman Godok Sanksi bagi Pelanggaran Protokol COVID-19Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Tidak berbeda jauh, di kawasan wisata pun kesadaran pengunjung untuk mematuhi protokol COVID-19 sudah cukup baik. Hal tersebut terlihat dari operasi yang dilakukan Satpol PP di seputaran Kaliurang. Yang mana dari 225 pengunjung yang menggunakan sepeda, hanya ada 8 orang yang tidak menggunakan masker.

"Pagi ini kita ada kegiatan di seputaran Kaliurang. Dari 225 pengendara yang naik ke kawasan Kaliurang terdapat 17 (pesepeda) yang tidak memakai masker secara benar. Sedangkan yang tidak membawa masker 8 orang," paparnya.

Baca Juga: Balik Kuliah ke Yogyakarta Mahasiswa Wajib Taati Dua Aturan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya