Pembatasan Mikro Dimulai, Sleman Buat Peta Kasus COVID Tingkat RT 

RT zona merah akan dilockdown

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hari ini. Untuk memperlancar pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai membentuk posko di tingkat dusun

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto menjelaskan pembentukan posko tingkat dusun ini dimaksudkan agar pelaksanaan PPKM bisa berjalan dengan baik.

"Di tingkat dusun di bentuk posko minimal tingkat desa. Hal ini memantau pelaksanaan PPKM supaya bisa dijalankan dengan baik," ungkapnya pada Selasa (9/2/2021).

1. RT dan RW diminta mencegah adanya kerumunan

Pembatasan Mikro Dimulai, Sleman Buat Peta Kasus COVID Tingkat RT Kalak BPBD Sleman, Joko Supriyanto. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Joko selain tingkat dusun, RT dan RW juga diharapkan menerapkan pembatasan yang lebih ketat. Saat terjadi potensi kerumunan diharapkan bisa melakukan pencegahan.

"Nanti diharapkan di tingkat RT/RW ada pembatasan yang lebih nyata, kerumunan dapat dikurangi di tingkat bawah," terangnya.

Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW

3. Akan membuat lebih dari 7 ribu peta

Pembatasan Mikro Dimulai, Sleman Buat Peta Kasus COVID Tingkat RT Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan pembuatan posko tersebut masih dalam tahap persiapan. Namun tim Satgas saat ini telah dibentuk. Pihaknya bersama dengan Puskesmas akan membuat peta persebaran COVID-19 tingkat RT. Kabupaten Sleman saat ini mempunyai lebih dari tujuh ribu RT.

"Jadi harus membuat peta tujuh lebih, nanti kita bagi peta puskesmas terutama kasus baru dalam tujuh hari terakhir. Kita pilah yang banyak kasus positif dulu yang kita petakan," katanya.

3. RT zona merah akan dilockdown

Pembatasan Mikro Dimulai, Sleman Buat Peta Kasus COVID Tingkat RT Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Joko suatu RT bisa dikatakan sebagai zona merah dengan kriteria terjadi lebih dari 10 kasus positif. Sedangkan zona oranye ditentukan adanya 6 hingga 10 kasus positif. Disebut zona hijau bila dalam tujuh hari terakhir tak ada kasus positif COVID-19.

"Misal rumah berpenghuni 20 tapi yang positif 1, ya dihitung 1," paparnya.

Setelah itu untuk RT yang masuk dalam zona merah akan diterapkan lockdown. Dengan syarat, ada lebih dari 10 rumah yang positif. Atau opsi lain yang dilakukan yakni tamu tidak boleh datang dan diberlakukan jam malam.

Baca Juga: Tulis Surat ke Presiden, Pengungsi Merapi Berharap Jokowi Datang 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya