Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya Bagi Penumpang Tertentu  

Pelaku perjalanan harus berusia di atas 18 tahun 

Yogyakarta, IDN Times - Masa Libur Idul Adha 1442 H, kereta api jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan aturan ini berlaku untuk keberangkatan kereta api pada tanggal 20-25 Juli 2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemik COVID-19,” ungkapnya pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan Buka Layanan Vaksinasi Gratis 

1. Persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan kritikal dan esensial

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya Bagi Penumpang Tertentu  Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor. Sedangkan yang termasuk dalam sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Untuk pelaku perjalanan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial diminta menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

2. Pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya Bagi Penumpang Tertentu  Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Supriyanto mengatakan yang dimaksud dengan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak ini harus membawa surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat rujukan dari rumah sakit, atau
2. Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat keterangan kematian

3. Pelaku perjalanan harus berusia di atas 18 tahun

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya Bagi Penumpang Tertentu  Ilustrasi Stasiun Kereta (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menunjukkan surat keterangan di atas, para pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," terangnya.

Selanjutnya, pada masa libur Idul Adha ini, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya