Langgar Aturan PPKM, 12 Tempat Usaha di Sleman Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terpaksa menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan setidaknya sudah ada 12 tempat usaha yang terpaksa ditutup selama PPKM.
Baca Juga: Jelang PPKM Berakhir, Masih Ditemukan Kerumunan di Sleman
1. Sebagian besar pelanggar adalah rumah makan
Susmiarto menjelaskan, dari 12 tempat usaha yang ditutup tersebut, sebagian besar merupakan tempat makan. Sedangkan untuk lokasi tempat usaha yang ditutup tersebut ada dari 3 kapanewon.
"(Berada di Kapanewon) Depok, Ngaglik, Mlati," ungkapnya pada Senin (23/8/2021).
2. Ada beberapa poin PPKM yang dilanggar
Menurut Susmiarto, ada beberapa poin PPKM yang dilanggar oleh 12 tempat usaha yang ditutup tersebut. Di antaranya yakni jam operasional melebihi batas ketentuan.
"Tidak jaga jarak, kerumunan, jam operasional melebihi," katanya.
3. Kesadaran masyarakat alami peningkatan
Meski masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan, namun menurut Susmiarto secara umum terdapat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama PPKM. Hal tersebut dipengaruhi baik karena aturan PPKM maupun karana masyarakat melihat banyaknya kasus COVID-19.
"Menurut saya ada (peningkatan). Saya amati lingkungan tinggal. Mungkin juga dipengaruhi banyaknya kasus positif, kesulitan ke RS, (kasus) meninggal dunia, dan sebagainya," paparnya.
Baca Juga: Mal di Sleman Siap Buka, Vaksinasi dan Fasilitas Prokes Jadi Perhatian