Keluar Penjara, Status PNS Pembimbing Tragedi Sungai Sempor Dipulihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Usai menjalani hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang oleh Isfan Yoppi Andrian, dan Riyanto dipulihkan. Mereka merupakan dua dari tiga terdakwa laka air Sungai Sempor yang diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Selain Yoppi dan Riyanto, guru lain di SMP Negeri 1 Turi, Danang Dewo Subroto juga ikut menjalani hukuman.
1. Satu orang sudah aktif
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menjelaskan, untuk Riyanto saat ini telah pensiun. Sedangkan Yoppi, saat ini sudah diaktifkan kembali untuk bekerja di sekolah sejak 1 Oktober 2021 lalu.
"Tetapi dalam rangka pembinaan tidak kami tugaskan sebagai guru. Ada masa percobaan satu tahun," ungkapnya pada Senin (1/11/2021).
2. 1 orang bertugas di bagian tata usaha
Saat ini Yoppi tidak lagi ditugaskan di SMP Negeri 1 Turi. Melainkan diberi tugas sebagai tenaga kependidikan di bagian tata usaha sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kapanewon Sleman. Jika dalam waktu satu tahun Yoppi menunjukkan kinerja yang baik, maka akan diaktifkan kembali menjadi guru.
Menurut Ery, pemberian masa waktu pembinaan kepada mantan guru mata pelajaran olahraga SMP N 1 Turi tersebut, dilatarbelakangi yang dilakukan oleh Yoppi merupakan kesalahan.
"Tugas kami ketika orang melakukan kesalahan, kami memberikan pembinaan. Kami ingin memastikan dalam masa pembinaan mereka baik dan tidak melanggar lagi," katanya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
Baca Juga: Petaka Susur Sungai, Polda DIY Periksa 7 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
3. Tragedi sungai Sempor, 10 anak meninggal dunia
Ery yang juga merupakan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sleman mengatakan hingga saat ini praktik kegiatan Pramuka di sekolah masih belum diselenggarakan.
"Karena masih situasi pandemik, bahkan tatap muka ini kantin saja juga belum boleh dibuka," terangnya.
Sebelumnya, tiga guru di SMP Negeri 1 Turi, yakni Yoppi, Danang dan Riyanto dinyatakan bersalah dalam laka air susur Sungai Sempor, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, pada akhir Februari 2020 silam. Ketiganya merupakan guru pembina Pramuka di SMP N 1 Turi. Akibat dari kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa sekolah meninggal dunia sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.