Dukung Program Kampus Merdeka, BKSPTIS: Harus Ada Kebijakan Lanjutan

Agar tidak ada persaingan tidak sehat antarperguruan tinggi

Sleman, IDN Times - Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-lndonesia (BKSPTIS) mendukung adanya kebijakan mampus merdeka yang telah digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 3,5 dan 7 tahun 2020. Meski demikian, BKSPTIS melihat ada kebijakan-kebijakan lanjutan yang harus diatur oleh Kemendikbud berkaitan dengan afirmasi terhadap kelompok terdampak dan mitigasi risiko.

Ketua Umum BKSPTIS, Prof Syaiful Bakhri menerangkan, kebijakan lanjutan yang dimaksud di antaranya penguatan pendidikan karakter mahasiswa untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan, perluasan akses yang adil dan merata bagi perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas terutama untuk perguruan tinggi yang sedang berkembang.

Baca Juga: UGM Dukung Program Kampus Merdeka Kemendikbud

1. Jangan sampai ada persaingan bebas antarperguruan tinggi

Dukung Program Kampus Merdeka, BKSPTIS: Harus Ada Kebijakan LanjutanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Syaiful menjelaskan, kebijakan kampus merdeka juga harus diimbangi oleh peningkatan kualitas pendidikan tinggi dengan perluasan akses yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan salah satu cara agar tidak ada persaingan bebas antarperguruan tinggi.

"Sehingga tidak terjadi persaingan bebas antarperguruan tinggi yang hanya menguntungkan perguruan tinggi besar dan berpotensi mematikan perguruan tinggi yang sedang berkembang," ungkapnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times pada Senin (10/2).

2. Pendirian prodi baru diproses oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Kemendikbud

Dukung Program Kampus Merdeka, BKSPTIS: Harus Ada Kebijakan LanjutanIDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Menurut Syaiful, dalam hal pembukaan kesempatan pendirian program studi baru, yang juga sudah termasuk dalam nomenklatur, dapat diproses secara internal di perguruan tinggi sampai senat perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara. Baru setelahnya bisa ditetapkan oleh Kemdikbud atau lembaga yang ditunjuk untuk hal tersebut.

Selain itu, Kemendikbud juga harus merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas, terutama untuk perguruan tinggi yang sedang berkembang sebagai ikhtiar untuk membuka akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

"Menjamin adanya sinkronisasi kebijakan antarlembaga negara yang membidangi pendidikan tinggi untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten, termasuk di antaranya dalam penyediaan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui serta sinergi antara Kemdikbud, BAN PT, dan LAM," katanya.

3. Tingkatkan kualitas pembelajaran

Dukung Program Kampus Merdeka, BKSPTIS: Harus Ada Kebijakan LanjutanIlustrasi mahasiswa. Instagram.com/socialcare_undiknas

Syaiful menjelaskan, dalam hal peningkatan kualitas pembelajaran, kebijakan lain yang harus diterapkan oleh Kemendikbud yakni, menginstruksikan kepada perguruan tinggi dan program studi yang berakreditasi A dan B untuk menerima mahasiswa luar perguruan tinggi atau program studi dengan akreditasi yang lebih rendah jika ingin mengambil mata kuliah selama kapasitas memungkinkan.

"Menjadikan kebijakan Kampus Merdeka sebagai gerakan nasional yang disokong oleh kementerian lain, Iembaga pemerintah lain yang terkait, dunia usaha, dan dunia industri," terangnya.

Baca Juga: Ini 4 Kebijakan Kampus Merdeka yang Dicanangkan Mendikbud

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya