Dewan Pendidikan Sleman Rekomendasikan PPDB dengan Sistem Zonasi Murni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pandemi COVID-19 membuat UN/USBN di tingkat SD maupun SMP ditiadakan. Untuk itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk bisa menggunakan sistem zonasi murni pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Sudiyo, Ketua Umum Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman, menjelaskan sistem zonasi murni ini bisa menjadi salah satu upaya pengoptimalan pemberdayaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan menghindari adanya penumpukan jumlah calon pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.
Selain sistem zonasi murni, Dewan Pendidikan Sleman juga merekomendasikan beberapa hal terkait PPDB, di antaranya prosesnya yang menggunakan sistem online, perlunya sosialisasi hingga tingkat dusun, dan yang lainnya.
Baca Juga: Tiga Pemudik Asal Sleman yang Ditolak Warga Kini Bisa Pulang ke Rumah
1. Optimalkan sistem online
Sudiyo menyebutkan, sebagai bentuk transparansi maupun untuk mencegah penyebaran COVID-19, alangkah baiknya jika tahap-tahap PPDB 2020 dilakukan dengan sistem online. Mulai dari proses pendaan sampai proses daftar ulang (heregistrasi). Nantinya, semua berkas pendaftaran dikirim melalui aplikasi online dalam bentuk digital (pindai/scan).
"PPDB Sistem Online sangat baik implikasinya bagi masyarakat/orangtua siswa, mendidik masyarakat/orangtua siswa memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga mendorong partisipasi aktif dari publik tanpa terkendala oleh ruang dan waktu untuk ikut memantau proses," terangnya melalui keterangan tertulis pada Minggu (12/4).
2. Sosialisasi hingga tingkat dusun
Menurut Sudiyo, agar proses PPDB bisa berjalan dengan lancar, maka Dinas Pendidikan perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Sleman. Bahkan jika diperlukan, sosialisasi harus dilakukan hingga tingkat dusun.
"Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi dan media massa (cetak, radio, televisi, online) maupun media sosial. Username dan password sebaiknya bukan dari asal sekolah, tapi berbasis pada tempat tinggal orangtua/calon peserta didik," katanya.
3. Pendaftaran bisa dilakukan dengan 4 jalur
Sudiyo menyebutkan, untuk memberikan peluang bagi siswa, pendaftaran bisa dilakukan menggunakan 4 jalur. Jalur tersebut yakni Jalur Prestasi dengan kuota 30 persen, di mana 25 persen berasal dari Kabupaten Sleman dan 5 persen dari luar Sleman. Jalur Afirmasi dengan kuota 10 persen. Jalur Perpindahan Penduduk sebanyak 5 persen serta Jalur Zonasi dengan kuota 55 persen.
"Jika kuota jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan penduduk tidak dapat terpenuhi, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik dari Jalur Zonasi. Untuk Jalur Zonasi yakni diperuntukkan bagi calon peserta didik regular berbasis pada jarak tempat tinggal/domisili," paparnya.
Baca Juga: [UPDATE] Jumlah Pasien Positif COVID-19 di DIY Melonjak 7 Kasus