Data Pemilih Tak Lengkap, KPU Sleman Sulit Telusuri Temuan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman belum bisa menindaklanjuti ratusan temuan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit).
1. Data tidak lengkap
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi menjelaskan pihaknya belum bisa menindaklanjuti temuan salah satunya lantaran data yang diberikan oleh Bawaslu lantaran data yang disampaikan tidak lengkap. Seperti tidak ada lampiran nama dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
"(Bawaslu) Tidak melampirkan data yang lengkap seperti nama, NIK dan sebagainya. Itu tidak bisa kami tindaklanjuti, karena datanya tidak lengkap," ungkapnya pada Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Sleman Ajukan Anggaran Tambahan Rp14,9 M
2. Sudah mengirimkan surat ke Bawaslu
Trapsi memaparkan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Bawaslu untuk menanyakan data yang dimaksud.
"Sudah menyampaikan ke Bawaslu dengan membalas surat. Isinya tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak lengkap. Misalnya ada dua orang balita, tidak bisa kita tindaklanjuti. Rekomendasi dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti, sepanjang bisa dilakukan," terangnya.
3. Tugaskan Panwascam untuk pastikan data otentik
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa mengungkapkan pihaknya segera memerintahkan Panwascam dan Panwaslu Desa untuk turun ke lapangan guna memastikan data otentik dan valid.
Menurutnya proses untuk memastikan data otentik tersebut akan dilakukan sebelum jadwal rekapitulasi PPS berlangsung.
"Kami akan mengawal data saat rekap di kecamatan dan kabupaten untuk memastikan data otentik yang kita kirimkan ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya," paparnya.
Pelaksanaan coklit yang dilakukan dari tanggal 15 Juli hingga 7 Agustus 2020 yang lalu, Bawaslu menemukan sebanyak 165 data bermasalah. Data pemilih TMS tersebut meliputi pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK (daftar pemilih), pemilih meninggal dunia serta pemilih mutasi ke luar daerah yang belum dicoret.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Data Pemilih