Berikut Aturan Sektor Perdagangan di Sleman Hingga 2 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Beberapa peraturan masa perpanjangan kali ini mengalami perubahan.
Di Sleman sejumlah aturan baru telah diatur berdasarkan instruksi Bupati Sleman Nomor 20/INSTR/2021 mengenai penerapan PPKM Level 4. Berikut isi peraturan tersebut:
1. Minimarket hingga toko kelontong dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi menjelaskan minimarket dan supermarket lokal diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun diatur hanya diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.
"Pusat perkulakan, grosir jam operasional dibuka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Toko kelontong pun sama," ungkapnya pada Senin (26/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Aturan Baru
2. Ini aturan buka bagi usaha di dalam mal
Untuk pusat perbelanjaan modern atau mal, sementara ini masih dilakukan penutupan. Kecuali akses untuk aktivitas restoran, supermarket dan pasar swalayan yang dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sementara restoran dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima konsumen dengan cara take away dan tidak diperkenankan makan di tempat.
"Pengelola perbelanjaan atau mal agar melakukan pengaturan arus sirkulasi dan penambahan rambu agar mudah diakses langsung oleh masyarakat. Jadi rambu pintu masuk sampai ke restoran, kemudian sampai ke supermarket dan sebagainya agar ditambah," katanya.
3. Pasar rakyat boleh buka mulai pukul 04.00 WIB
Pasar tradisional boleh beroperasi mulai pukul 04.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus untuk pasar grosir sayur mayur di enam pasar kabupaten, yaitu Prambanan, Gamping, Tempel, Pakem, Godean dan Sleman serta pasar buah gemah ripah dan pasar desa dalam kategori grosir dapat beroperasi dari pukul 02.00 sampai 20.00 WIB.
"Jadi maju dua jam berdasarkan surat Menteri Perdagangan. Untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.
4. Maksimal 3 orang pengunjung makan di warteg
Anton Sujarwo Kabag Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menambahkan dalam aturan juga ditetapkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan di rumah makan dan minum di restoran, rumah makan, cafe, hanya diperbolehkan secara take away. Khusus untuk warteg, pedagang kaki lima, jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan maksimal makan 20 menit.
"Mungkin dibandingkan periode yang lalu ada yang berbeda dari aspek pengaturannya," paparnya.