Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman 

Kendaraan pribadi yang masuk wajib menunjukkan hasil antigen

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperbaharui aturan bagi pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam Instruksi Bupati Nomor 34/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 mengungkapkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman. Apa saja?

Baca Juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Sleman Masih Butuh Persiapan

1. Moda transportasi udara wajib sertakan hasil antigen atau PCR

Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bagi pelaku perjalanan yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil Antigen H-1 atau hasil PCR H-3.

"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara," ungkapnya.

Lalu, bagi pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa Bali, selain kartu vaksin dalam aturan juga diharuskan menunjukkan hasil Antigen maupun PCR dengan ketentuan yang sama.

2. Mobil pribadi juga wajib menunjukkan hasil Antigen

Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lalu bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, juga wajib menunjukkan hasil Antigen H-1. Aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi kereta api dan kapal laut, namun juga mobil pribadi dan sepeda motor.

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut, serta lainnya," terangnya.

3. Sopir kendaraan logistik, juga wajib menyertakan bukti antigen

Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman pixabay/Hans

Selanjutnya, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Selain itu, bagi sopir yang sudah divaksinasi 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sedangkan untuk sopir yang baru divaksinasi 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam," paparnya.

Baca Juga: 2 Kalurahan di Sleman Menyusul Gelar Pilur pada 12 Desember

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya