Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGM

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi perdebatan

Sleman, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut disebutkan jika manfaat JHT baru bisa dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.⁣

Penerbitan aturan tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebab dulunya JHT ini bisa dicairkan sebulan setelah peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, bagaimana pendapat pakar mengenai hal tersebut? Begini kata Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Polemik Wadas, Ini Kata Pakar Hukum Agraria UGM

1. Sudah bagus ada dua jaminan

Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGMPara peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, Pakar Ketenagakerjaan UGM mengatakan, keluarnya aturan tersebut dirasa sudah bagus. Sebab, selain ada JHT, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini akan membuat JHT akan sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri dari pekerjaan, tetap bisa mendapatkan JKP.

"Sudah bagus. Ada 2 jaminan, kalau kehilangan pekerjaan ada JKP, sedangkan setelah mereka tua ada JHT," terangnya saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

2. Harus disesuaikan dengan inflasi

Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGMIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Namun demikian, menurut Tadjuddin, besaran JHT yang akan diberikan juga harus menyesuaikan inflasi yang ada. Sebab, ketika setiap tahunnya ada inflasi, maka kalau nilai uang diberikan pada saat usia 56 tahun juga pasti berkurang. Hal tersebut harus dipertimbangkan dengan matang.

"Kalau menurut hemat saya, kalau setiap tahun inflasi dan tidak disesuaikan dengan inflasi, begitu dapat tidak berharga dong, jadi harus disesuaikan pembayaran JHT dengan inflasi, tapi saya tidak tahu aturannya. Harus dipikirkan," katanya.

3. Ada sisi positif dan negatifnya

Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGMPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, membeberkan jika aturan terbaru tentang JHT ini ada sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, jelas hal ini sebagai perlindungan kepada warga negara agar di saat tua masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di mana pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika di hari tua banyak warga negara tidak terjamin kesejahteraannya.

"Jadi ada tujuan jangka panjang yang harapannya warga negara tetap terlindungi hak haknya. Namun demikian, memang di satu sisi yg menjadi problem adalah para pekerja yang ter-PHK karena harus menunggu sampai usia 56 tahun baru dapat JHT," katanya saat dihubungi pada Minggu (13/2/2022).

4. JKP harus dikawal

Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGMBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Berkaitan dengan adanya program JKP, Hempri menilai jika hal tersebut menarik untuk korban PHK. Namun demikian yang paling penting adalah pengawalan. Dari sisi sosialisasi dan proses, diharapkan perusahaan juga bisa membantu.

"Menurut saya yang penting adalah adalah sosialisasi yang komprehensif mengenai aturan tersebut. Dan di sisi lain, pemerintah juga lebih mengoptimalkan berbagai program jaminan sosial dalam menghadapi risiko termasuk mereka yang terkena PHK," paparnya.

Baca Juga: Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya