Polemik Wadas, Ini Kata Pakar Hukum Agraria UGM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai ada keanehan dalam proyek pembangunan bendungan Bendungan Bener yang ada di Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, kegiatan pembangunan bendungan Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Padahal, itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
Baca Juga: Polisi Lakukan Sweeping Ponsel Warga, Listrik di Wadas Mati
1. Pertanyakan pengambilan bebatuan di bawah tanah
Rikardo menilai, pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Akan tetapi, dia mempertanyakan apakah memang Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan di bawah tanahnya.
“Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” ungkapnya pada Jumat (11/2/2022).
2. Kalangan birokrat mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar
Menurut Rikardo, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakkan oleh statusnya sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun, umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaannya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” terangnya.
3. Tak boleh ada tindakan represif
Berkaitan dengan pengerahan aparat keamanan pada saat pembebasan lahan, Rikardo melihat bahwa terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.
Dia pun menyayangkan apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.
“Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” paparnya.
Baca Juga: 10 Potret Desa Wadas Usai Konflik Tanah Bendungan Bener di Purworejo