APK Bertebaran, Bawaslu Sleman Kaji Kemungkinan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu sudah tetapkan batasan jumlah APK

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman sedang melakukan kajian dan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang pasangan calon (paslon) di sejumlah titik.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, nantinya ketika ditemukan APK yang diduga melanggar, akan diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

"Terkait APK, saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan di lapangan dan sedang dalam proses penyusunan kajian," ungkapnya pada Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat

1. Jumlah APK sudah ditentukan

APK Bertebaran, Bawaslu Sleman Kaji Kemungkinan Pelanggaran KampanyeIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sesuai dengan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan  Nomor 4 Tahun 2017, jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi dan ditetapkan oleh KPU. Arjuna menjelaskan, berkenaan dengan ketentuan APK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 sendiri, saat ini KPU Sleman belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

"Jadi nanti untuk setiap jenis tinggal dikali 200 persen. Misal baliho yang difasilitas 5 buah per kabupaten. Nah, paslon bisa mencetak mandiri sebagai tambahan 10 buah," terangnya.

2. APK tidak resmi akan ditertibkan

APK Bertebaran, Bawaslu Sleman Kaji Kemungkinan Pelanggaran KampanyeIlustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Arjuna menjelaskan, untuk memastikan APK yang terpasang merupakan APK resmi dan telah disetujui, maka pihaknya akan menanyakan jumlah dan lokasi pemasangan APK ke masing-masing paslon. Nantinya, APK yang tidak terdaftarlah yang akan pihaknya tertibkan.

"Kami akan bersurat ke paslon untuk menanyakan jumlah dan lokasi pemasangan APK mandiri yang telah dan akan dipasang selama masa kampanye Pemilihan Bupati Sleman ini. APK yang terpasang yang tidak disepakati/disetujui secara resmi oleh paslon lah yang akan kami tertibkan," terangnya.

3. KPU juga akan fasilitasi APK paslon

APK Bertebaran, Bawaslu Sleman Kaji Kemungkinan Pelanggaran KampanyeKustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Arjuna menjelaskan, selain APK yang dipasang mandiri oleh paslon, nantinya dari pihak KPU juga akan memfasilitasi. Adapun jenis, ukuran dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU untuk masing-masing paslon antara lain baliho paling besar ukuran 4x7 meter, dengan jumlah paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota. Billboard atau videotron paling besar ukuran 4x8 m dengan jumlah paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.

"Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 m, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan," paparnya.

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya