Ada Rumah Makan Belum Taat Protokol, Satpol PP Sleman Beri Teguran

Pengunjung akhirnya juga dibubarkan paksa

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan operasi non-yustisi dan patroli kamtibmas pada Selasa (16/6) pukul 20.30-23.30 WIB. Dari giat yang dilakukan, masih ditemukan beberapa rumah makan yang belum menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan jika ada beberapa rumah makan yang diberi teguran bahkan surat peringatan lantaran tidak taat.

Baca Juga: Pelaku Usaha Tidak Taat, Satpol PP Sleman Gunakan Pendekatan Humanis

1. Upaya pencegahan penyebaran COVID-19

Ada Rumah Makan Belum Taat Protokol, Satpol PP Sleman Beri TeguranSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Arif memaparkan, giat yang dilakukan sendiri bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu juga sebagai upaya pengaturan jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat COVID-19 sesuai Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020.

Dia menjelaskan, ada beberapa tempat makan yang melanggar, salah satunya adanya pengunjung yang kurang menjaga jarak, karyawan/pengunjung yang tidak bermasker, belum memiliki pengukur suhu, masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB dan lain sebagainya.

"Ada beberapa pelanggaran SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, antara lain kurang menerapkan physical distancing. Nampak antar tamu/pengunjung jarak duduknya tidak ada 1 meter," ungkapnya pada Rabu (17/6).

2. Diberi teguran hingga surat peringatan

Ada Rumah Makan Belum Taat Protokol, Satpol PP Sleman Beri TeguranSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Arif memaparkan, dengan adanya beberapa pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan teguran serta surat peringatan. Selain itu, pihaknya juga membubarkan paksa pengunjung di beberapa rumah makan

"Dilakukan tindakan penertiban non-yustisial berupa pemberian surat peringatan karena sebelumnya pernah dibuatkan BAP lapangan oleh Satpol PP Sleman karena adanya beberapa pelanggaran. Para tamu pengunjung kita bubarkan paksa. Petugas meninggalkan lokasi setelah semua tamu pengunjung bubar," terangnya.

3. Berikan imbauan agar taat protokol COVID-19

Ada Rumah Makan Belum Taat Protokol, Satpol PP Sleman Beri TeguranSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Arif menjelaskan di dalam patroli tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung mengenai penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Baik pengunjung maupun pemilik usaha dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Baca Juga: Satpol PP Sleman: Boleh Bersepeda, Asal...

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya