Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari area singgah hijau menjadi pembangunan pondok wisata.
Permohonan area singgah hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.
Penggantian site plan terjadi setelah kepemilikan PT. Deztama Putri Santosa beralih dari Denizar ke Robinson akhir 2017 dengan alasan kesulitan finansial.
Robinson lalu disebut memperluas atau mencaplok lahan sebesar 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan pakai untuk lahan tersebut untuk area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills di 2020 dan belum izin dari Gubernur DIY.
Bulan Juli 2020, Robinson disebut membuat sejumlah kavling di atas tanah seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal.
"Untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house," kata JPU.