Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.

1. Tak bayar sewa plus denda sejak 2018

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Informasi itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi, Senin (12/6/2023).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara merugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU.

 

2. Kantongi uang Rp29 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di