Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar

Yogyakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.
1. Tak bayar sewa plus denda sejak 2018
Informasi itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi, Senin (12/6/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara merugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU.