Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, DIY.

"Kami ingin mengajukan keberatan, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Robinson kepada Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim kuasa hukum Robinson untuk mengajukan keberatannya.

1. Enggan merinci poin keberatan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto enggan merinci poin-poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU untuk kliennya.

"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan ada sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," kata Agung.

2. Robinson diduga kantongi uang Rp29 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di