Penyekatan untuk mengantisipasi pemudik di Prambanan, Sleman, DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati
Iwan melanjutkan, penindakan kepada pemudik berbeda ketika masa pengetatan dan pelarangan mudik.
Selama masa pengetatan 'pra' yakni 22 April--5 Mei dan 'pasca' pada 18--28 Mei 2021, operasi penyekatan berlangsung acak atau pada waktu-waktu tertentu. Pendatang masih diperbolehkan masuk ke wilayah DIY selama mengantongi syarat yang ditentukan.
Operasi penyekatan dilakukan secara acak dengan harapan masyarakat sudah memahami aturan larangan mudik selama masa pandemik COVID-19. Sehingga menunda perjalanan luar daerah sementara ini.
"Kegiatan pos kita pun juga akan selektif, tidak terus kita gelar setiap saat namun akan secara selektif dan random terhadap kendaraan yang kita tengarai, kita identifikasi sebagai kendaraan yang digunakan dari luar kota untuk masuk (DIY)," urai Iwan.
Polda DIY di sisi lain juga menyediakan layanan antigen secara gratis. Mereka yang kedapatan reaktif atau positif swab antigen akan langsung ditangani sesuai prosedur berlaku dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.
Model penindakan kedua diterapkan selama masa peniadaan mudik, atau 6-17 Mei. Selama itu operasi penyekatan mulai dilaksanakan secara 24 jam penuh. Kecuali pelaku perjalanan luar daerah yang mendapat dispensasi, pendatang menuju atau melewati DIY akan langsung diputar balik.
"Itu sepuluh titik yang kita siapkan untuk mengantisipasi kegiatan memutar balikkan atau penyekatan masyarakat yang diduga akan mudik berpindah satu daerah ke daerah lain," tutup Iwan.