kuasa hukum SMPN 2 Pajangan Bantul, Marhendra Handoko. (IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, kuasa hukum SMPN 2 Pajangan Bantul, Marhendra Handoko mengatakan ada beberapa hal yang terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polsek Pajangan yang menangani laporan tindak pengeroyokan yang dialami oleh petugas jaga malam SMPN 2 Bantul dan juga perusakan jendela yang dilakukan oleh para terlapor.
Di antaranya ketika pelapor melakukan laporan polisi telah menjadi korban penganiayaan pada tanggal 22 Januari 2023 pada pukul 01.30 WIB, namun faktanya pelaporan yang dilakukan pelapor ke Mapolsek Pajangan pada pukul 04.00 WIB.
"Kami sudah protes kepada penyidik terkait jam pelaporan dan kejadian pengeroyokan namun tidak digubris. Pada hal saat diskusi dengan ORI ber[edaan waktu laporan dengan kejadian pengeroyokan bisa berakibat fatal yakni tersangka akan bebas dalam persidangan," ucapnya.
Selanjutnya kejanggalan lain ada pelaporan yang dilakukan korban (penjaga malam SMPN 2 Pajangan) adalah pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP namun pasal itu berubah menjadi Pasal 351 setelah penyidik menetapkan tersangka.
"Jadi pelaku penganiayaan itu tidak hanya satu orang (pengoroyokan) namun setelah penyidik menetapkan tersangka pasalnya menjadi pasal penganiayaan," tegasnya.
Selain itu penyidik dalam mengambil barang bukti berupa pecahan kaca dalam membuat surat tanda penerima barang bukti dibuat selisih satu bulan dengan barang bukti diamankan. Penyidik juga tidak mengambil CCTV yang ada sekolah SMPN 2 Pajangan yang merekam kejadian perusakan jendela sekolah, melainkan pihak sekolah yang memberikan CCTV kepada pihak penyidik.
"Kejadian perusakan jendela sekolah itu terjadi pada tanggal 22 Januari 2023, penyidik tak minta CCTV dan kita menyerahkan CCTV itu ke penyidik tanggal 20 Februari 2023. Itu inisiatif dari sekolah, bukan penyidik. CCTV itu sangat penting tapi penyidik sepertinya enggan menuntaskan kasus tersebut," tambah Marhendra.
"Saat penyidik menetapkan seorang tersangka kita juga tidak diberi tahu sama sekali. Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Polsek Pajangan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan jendela sekolah itu juga sudah kita laporkan ke Polda DIY dan Polres Bantul namun tidak ada tindak lanjut sama sekali," tandasnya lagi.