Polda Ungkap Peredaran Ganja 16 Kg Jogja-Medan, Pesan via Discord

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan paket ganja siap edar total seberat 16,87 kilogram yang berasal dari jaringan pengedar Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 6 pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam dugaan upaya pengedaran di wilayah DIY ini. Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi atau kasus yang berbeda pada pertengahan Mei dan awal Juni 2023.
"Pengungkapan dua jaringan berbeda, Jogja langsung Medan," kata Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, di markasnya, Sleman, Senin (19/6/2023).
1. Langsung Medan-Yogyakarta
Bakti menyebut kasus pertama adalah hasil pengungkapan di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku pertama yang diamankan berinisial AV. Dari tangannya, polisi menyita satu buah paket ganja seberat 112,18 gram.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi kepada sosok YS yang menjual ganja kepada AV. Pemesanan dilakukan via pesan WhatsApp sebelum akhirnya YS ditangkap di Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumut.
"Ditemukan barang bukti juga di sana sebanyak 61 gram," ungkap Bakti.
2. Pesan via Discord
Kasus kedua, lanjut Bakti, adalah hasil pengungkapan di wilayah Mlati, Sleman, dengan total 4 pelaku diamankan. Mereka adalah IM, HPNP, JS, dan BCA.
IM mulanya ditangkap dengan barang bukti 66,20 gram ganja di tangannya. Asal barang itu setelah diselidiki berasal dari HPNP yang tinggal di Medan.
"Kemudian kita kembangkan lagi membeli dari JS ini di Medan, juga masih tetangga kampung. Dan JS beli dari BCA," ujar Bakti.
Polisi menyita barang bukti ganja seberat 130,89 gram saat penangkapan JS, dan 16,5 kilogram terbagi ke dalam paket hemat dari BCA. Kecuali IM, tiga pelaku lain bertransaksi secara tatap muka.
"Kalau yang dari Mlati (IM) ke Medan belinya lewat aplikasi Discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman," sambungnya.
3. Kamuflase kaos, sasar si kantong hemat
Dalam kasus kedua, Kata Bakti, ganja yang diperoleh dari Aceh ini saat dikirimkan ke wilayah DIY sengaja dikirim menggunakan paket ekspedisi demi mengelabui petugas.
"Dibungkus untuk mengelabui itu pakai kaos. Jadi paketan kaos. Kemudian dari Jogja tadi beli paketan tadi itu per 100 gramnya itu dijual dari Medan itu ke Jogja itu Rp900 ribu," urai Bakti.
"Kalau dari Aceh biasanya hanya murah sekitar Rp300-500 ribu 1 kg, dari kebunnya. Tapi kalau sudah sampai Medan, bisa sampai Rp2 juta per 1 kilogramnya, ke Jawa sudah sampai Rp5 juta," lanjut dia.
Rencananya, ganja-ganja itu dijual ke kalangan mahasiswa, buruh, serta karyawan dalam kemasan paket ekonomis.
"Jadi belum kita temukan pembelinya baru siap edar, kita tangkap," imbuhnya.
Kendati dua kasus ini adalah jaringan berbeda, Bakti mensinyalir barang-barang yang diperoleh berasal dari satu sumber. Penyelidikan untuk membuktikan dugaan itu, menurutnya, membutuhkan waktu dan upaya lebih.
4. Satu pelaku terancam hukuman mati
Polisi sendiri telah menetapkan AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BCA sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal berbeda oleh kepolisian.
Kepada AL dan IM, polisi mengenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan YS, HPNP, JS, dan BCA dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
"Khusus untuk BCA ini kita tambah pasalnya 112 ayat 2 karena barang buktinya lebih dari 5 kg. Ancaman hukumannya sebenarnya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dari lebih berat," pungkas Bakti.