Bantul, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda Rp1 juta kepada dua warga Kota Yogyakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di Jalan Bugisan Selatan, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul pada Rabu (23/2027).
Dalam sidang di PN Bantul yang digekar hari ini, Kamis (31/7/2025), hakim tunggal menyatakan dua warga terbukti sah melanggar sesuai Perda Bantul No. 2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya dengan denda masing-masing Rp1 juta.
Selain itu, hakim juga memvonis bersalah warga Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan yang menimbun sampah tanpa izin resmi dengan vonis denda Rp10 juta.