Petugas Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Pakai APD Lengkap

Dengan masker dan sarung tangan sudah aman

Sleman, IDN Times – Dalam sebuah visual proses pemakaman jenazah pasien yang dinyatakan positif COVID-19, tampak beberapa petugas memanggul peti jenazah dan menurunkannya ke liang lahat.

Para petugas itu mengenakan alat pelindung diri, berupa baju hazmat, masker, juga sarung tangan. Sementara keluarga jenazah atau pun beberapa warga menyaksikan prosesi pemakaman itu dari jarak jauh.

Amankah jenazah yang akan dimakamkan? 

Baca Juga: Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHO

1. Jenazah aman dari penularan sejak keluar dari kamar jenazah

Petugas Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Pakai APD LengkapIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dokter ahli forensik Instalasi Forensik RSUP Dr Sardjito Lipur Riyantiningtyas Budi dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito, Kamis (2/4) menegaskan jenazah dalam kondisi aman, jika proses penanganannya sesuai dengan protokol standar yang digariskan Kementerian Kesehatan maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Bahkan ketika jenazah keluar dari kamar jenazah, sebenarnya sudah dalam kondisi aman,” kata Lipur.

Artinya, aman dari penularan terhadap manusia lain yang masih hidup.

2. Jenazah dibalut material dan disemprot disinfektan berulang kali

Petugas Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Pakai APD LengkapIlustrasi Mobil jenazah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mengingat penanganan terhadap jenazah pasien COVID-19 yang positif maupun yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) melalui beberapa langkah. Bahkan setiap langkah diselingi dengan penyemprotan disinfektan berulang kali pada tubuh jenazah maupun benda-benda yang melapisi tubuh jenazah.

Mulai dari penutupan semua lubang dan luka pada tubuh jenazah dengan kapas yang telah diberi cairan disinfektan. Kemudian benda-benda yang membalut jenazah, mulai dari plastik, kain kafan, kantong jenazah, wrapping, peti jenazah, mobil ambulans yang mengangkutnya juga disemprot dengan cairan disinfektan.

3. Petugas pemakaman jenazah cukup mengenakan masker dan sarung tangan

Petugas Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Pakai APD LengkapIlustrasi pemakaman jenazah pasien positif corona (IDN Times/Istimewa)

Lantaran aman, Lipur menambahkan, petugas yang membawa dan menguburkan jenazah cukup mengenakan alat pengaman diri (APD) berupa masker dan sarung tangan. Pengenaan APD tersebut bukan mengantisipasi penularan dari jenazah.

“Tapi untuk keamanan petugas agar terhindar penularan dari petugas lain (tim yang memakamkan). Kan belum tahu kondisi masing-masing,” kata Lipur.

Usai menguburkan jenazah, para petugas harus melepas semua APD. Kemudian mencuci pakaiannya dengan detergen. Serta melakukan mandi dan keramas menggunakan sabun dan sampo. Langkah ini juga berlaku bagi petugas yang menangani jenazah di bangsal dan di kamar jenazah. 

Baca Juga: Berita Gembira, Lansia di DIY Sembuh dari COVID-19 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya