Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHO

Setiap tahapan selalu diselingi penyemprotan disinfektan

Sleman, IDN Times – Sifat penyakit COVID-19 yang infeksius atau menular membuat publik panik ketika ada pasien yang positif COVID-19 atau dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia. Warga di sejumlah daerah pun melakukan penolakan penguburan jenazah pasien di daerahnya karena takut tertular.

“Sudah ada protokol penanganan jenazah pasien COVID-19 berdasarkan aturan Kemenkes dan WHO,” kata dokter ahli forensik Instalasi Forensik RSUP Dr Sardjito, Lipur Riyantiningtyas Budi dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito, Kamis, (2/4).

Seperti apa protokol penanganan jenazah pasien yang terpapar maupun terjangkit virus corona?

Baca Juga: Haedar Nashir Sayangkan Penolakan Jenazah Pasien COVID-19

1. Proses pengamanan dilakukan sejak jenazah berada di bangsal

Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHOIlustrasi. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Petugas penanganan jenazah akan datang ke bangsal di mana jenazah pasien berada. Jadi, bukan jenazah yang dibawa ke kamar jenazah. Ketika petugas datang ke bangsal sudah membawa peralatan untuk melakukan langkah pengamanan awal.

Pertama, menyiram tubuh jenazah dengan cairan disinfektan. Kedua, menutup semua lubang dan luka pada tubuh jenazah dengan kapas yang telah diberi disinfektan. Lubang yang dimaksud seperti lubang hidung, mata, mulut, telinga, dubur, kemaluan. 

“Bisa dengan kaporit atau formalin. Setelah lubang ditutup, disiram disinfektan lagi,” kata Lipur.

Ketiga, jenazah dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian disemprot disinfektan lagi. Keempat, jenazah dalam plastik dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan disemprot disinfektan lagi.

“Baru jenazah dimasukkan dalam brankar dan dibawa ke kamar jenazah,” kata Lipur.

2. Jenazah ditutup plastik, kantong jenazah, dan dilakukan wrapping

Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHOPetugas medis dengan pakaian pelindung mengangkat pasien isolasi dari sebuah ambulans saat seluruh negeri dilanda wabah virus korona tipe baru, di Chengdu, Provinsi Sichuan, Tiongkok (ANTARA FOTO/cnsphoto via REUTERS)

Di kamar jenazah, proses peruktian atau pemulasaran jenazah dilakukan. Bagi yang muslim, jenazah disucikan dengan cara tayamum tanpa membuka plastik pada tubuh jenazah. Baru kemudian jenazah dalam plastik dibalut kain kafan dan disemprot disinfektan.

Lalu jenazah yang sudah dikafani dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dilakukan wrapping. Baru kemudian jenazah disalatkan bagi yang muslim.

“Jadi diisolasi, benar-benar dibuat aman. Biar tak ada cairan yang keluar,” kata Lipur.

3. Peti jenazah disemprot disinfektan sebelum masuk liang lahat

Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHOIlustrasi. Pemakaman jenazah pasien Covid-19. IDN Times/Istimewa

Usai proses wrapping, jenazah kembali disemprot disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam peti jenazah. Usai diletakkan di dalam peti pun, jenazah kembali disemprot disinfektan. Kemudian peti disemprot cairan disinfektan juga setelah ditutup.

“Ditutup pakai lapisan silikon dan dipaku. Baru kemudian dimakamkan,” kata Lipur.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Disinfektan Tidak Boleh Disemprotkan ke Tubuh

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya