LBH Yogyakarta: Mestinya Pemda DIY Tutup Sementara Pariwisata

DIY dinilai tak belajar dari keteledoran pemerintah pusat

Yogyakarta, IDN Times – Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengeluarkan imbauan untuk industri pariwisata, destinasi wisata, dan desa atau kampung wisata untuk meningkatkan kewaspadaan terkait dinamika persebaran virus COVID-19. Berupa peningkatan kebersihan lingkungan dan memastikan ada fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Serta memastikan pembersihan secara berkala pada fasilitas umum kepariwisataan.

“Upaya preventif dilakukan dari diri sendiri, baik wisatawan maupun pelaku wisata,” kata Singgih dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (14/3).

Caranya dengan menjaga jarak aman ketika berkomunikasi, mengurangi kontak fisik secara langsung, mengenakan masker bagi yang sakit.

“Event besar yang berpotensi menjadi titik pertemuan banyak orang ditunda sementara waktu,” imbuh Singgih.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Jadi 96 Orang, Menyebar Sampai Yogyakarta

1. Menyayangkan Gubernur DIY justru promosi pariwisata

LBH Yogyakarta: Mestinya Pemda DIY Tutup Sementara PariwisataGubernur DIY, Sri Sultan HB X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Imbauan bertanggal 14 Maret 2020 itu berpedoman pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Virus Corona. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyayangkan imbauan yang dinilai tidak tegas itu karena masih membuka kesempatan orang untuk datang dan berkerumun di Yogyakarta. Mengingat Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X melalui siaran pers tertanggal 9 Maret 2020 menyatakan Yogyakarta aman dan siap dikunjungi wisatawan dengan produk wisata yang prima.

Pernyataan Sultan soal promosi pariwisata itu menuai kritik di tengah pandemik corona. Sementara pemerintah kota Surakarta menyatakan kejadian luar biasa (KLB) di sana per 13 Maret 2020 setelah satu pasien positif COVID-19 meninggal dunia.

“Mestinya setelah kritik itu, pemerintah DIY akan menutup sementara akses wisatawan demi kesehatan publik. Ternyata tidak,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli saat dihubungi IDN Times, Sabtu (14/3).

2. Melanggar sejumlah UU dan WHO

LBH Yogyakarta: Mestinya Pemda DIY Tutup Sementara PariwisataDirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus (YouTube/CNBC Television)

Sementara melalui siaran pers, Yogi mensinyalir kebijakan Gubernur DIY itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan kondisi objektif di tingkat global dan nasional. Padahal World Health Organization (WHO) telah memutuskan COVID-19 masuk kategori pandemik. Di Indonesia, pasien dalam pengawasan atau pun suspect corona terus bertambah. 

“Kebijakan yang cenderung abai terhadap keselamatan dan kesehatan warga,” kata Yogi.

Kebijakan itu dinilai tidak selaras dengan Pasal 28H UUD 1945 di mana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 12 ayat 1 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ekosob) juga telah mengatur negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Semestinya negara, dalam hal ini Pemda DIY harus mengambil langkah pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik dan penyakit lainnya berdasar Pasal 12 ayat 2 huruf c. Dalam komentar umum 14 hak standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau, negara mempunyai kewajiban inti mengambil langkah pencegahan, penanggulangan dan kontrol terhadap penyakit epidemik dan endemik.

3. Kebijakan setengah hati

LBH Yogyakarta: Mestinya Pemda DIY Tutup Sementara PariwisataIlustrasi ruang isolasi di RSUP dr Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Kebijakan yang dikeluarkan Pemda DIY dinilai tak bermakna apa-apa, jika tidak disertai dengan protokol dan prosedur operasional serta tindakan penanganan yang konkrit. Alih-alih melindungi hak atas kesehatan warga, kebijakan itu dapat memperluas risiko penyebaran virus Corona dan berpotensi menambah jumlah korban.

“Malah kontradiktif dengan kebijakan Sultan untuk meningkatkan kewaspadaan,” imbuh Yogi.

Sejumlah negara dan daerah telah melakukan pengetatan aturan. Bahkan mengunci rapat pintu masuk wilayahnya untuk menghindari perluasan virus. Termasuk Pemkot Surakarta yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) untuk wilayahnya.

“Mestinya Pemda DIY menyikapi sungguh-sungguh, tidak setengah hati. Dan berani mencetuskan kebijakan serupa,” kata Yogi.

3. Tidak belajar dari keteledoran pemerintah pusat

LBH Yogyakarta: Mestinya Pemda DIY Tutup Sementara PariwisataANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemda DIY, lajut Yogi, semestinya bisa belajar dari keteledoran Pemerintah Indonesia. Saat pertama virus ini muncul di Tiongkok dan menyebar ke kawasan lain di negara tetangga, pemerintah menganut premis yang sama sekali keliru.

“Bukannya serius mengantisipasi ancaman virus, pemerintah melalui pejabat dan elitnya malah menyepelekan dan menyiratkan orang Indonesia kebal virus ini,” kata Yogi.

Presiden Joko Widodo juga membuat arahan yang sama, yaitu melakukan peningkatan promosi untuk menyasar ceruk pasar wisman yang mencari alternatif destinasi wisata karena batal mengunjungi Tiongkok, Korea dan Jepang. Baru pada 2 Maret 2020, Indonesia resmi mengakui merebaknya COVID-19 dengan mengumumkan dua pasien pertama oleh Jokowi.

Baca Juga: COVID-19, Pemkab Bantul Batalkan Acara yang Libatkan Massa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya