LBH Yogyakarta akan Laporkan Universitas Proklamasi 45 ke Ombudsman

Serikat dosen dan karyawan laporkan dugaan mal-administrasi

Yogyakarta, IDN Times – Carut marut persoalan sistem pendidikan dan tata kelola internal antara rektor, pihak yayasan, serta dosen, karyawan, dan mahasiswa di Universitas Proklamasi 45 memasuki babak baru. Beberapa civitas akademika kampus mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada 10 Maret 2021.

“Ya, kami akan melakukan pendampingan terkait sengketa kepegawaian. Juga pelaporan ke Ombudsman terkait dugaan mal-adiministrasi,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia saat dihubungi IDN Times, 10 Maret 2021.

Selain melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Sleman dan Ombudsman Perwakilan DIY, menurut Julian tak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Karena ada hak ekonomi dan budaya yang dilanggar. Bahkan ada dosen yang dikriminalisasi,” kata Julian.

Baca Juga: Jatuh dari ATV, Pelukis Djoko Pekik Dilarikan ke Rumah Sakit 

1. Sumber persoalan sistem pendidikan dan tata kelola Kampus UP 45 dari hulu ke hilir

LBH Yogyakarta akan Laporkan Universitas Proklamasi 45 ke OmbudsmanPenandatanganan pemberian kuasa dari beberapa civitas akademika Universitas Proklamasi 45 kepada LBH Yogyakarta, 10 Maret 2021. Dok. LBH Yogyakarta

Julian memetakan ada dua persoalan di Kampus UP 45, yaitu persoalan di hulu dan hilir. Persoalan hulu berupa ketidakhadiran negara yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Kampus UP 45. L2Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah V Yogyakarta maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mampu menjangkau persoalan di internal kampus sehingga ditenggarai timbul pelanggaran.

“Padahal dalam pemenuhan hak pendidikan, negara harus terlibat aktif,” kata Julian.

Menurut mantan Wakil Rektor 2 Dewi Handayani dosen dan karyawan sudah beberapa kali audiensi dan melaporkan carut marut tata kelola UP45 ke L2Dikti. Namun pihak L2Dikti menyampaikan tugas dan fungsi lembaga itu saat ini sudah tidak lagi melakukan pembinaan perguruan tinggi swasta berdasarkan penetapan tugas baru dari Kemendikbud.

“Jadi hanya fungsi administratif saja. Mereka mengarahkan kami ke Dikti Pusat,” kata Dewi saat dikonfirmasi IDN Times, 11 Maret 2021.

Pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dikti Pusat sejak Oktober 2020. Hasilnya, pihak Dikti Pusat menugaskan L2Dikti memanggil kedua belah pihak yang berselisih dan mendengarkan masukan dari masing-masing secara terpisah.

“Nah, sampai sekarang belum ada tindak lanjut apapun lagi,” kata Dewi.

Sedangkan persoalan hilir adalah tata kelola kampus yang bermasalah sebagai akibat dari persoalan hulu yang belum selesai. Permasalahan tata kelola kampus yang dimaksud Julian seperti masalah kepegawaian, transparansi keuangan, kriminalisasi rektor kepada dosen, juga sarana prasarana yang belum memadai.

“Mahasiswa menuntut pemenuhan sarpras. Tapi justru mengalami intimidasi ketika menyalurkan aspirasi sehingga trauma,” papar Julian.

2. Dosen dan karyawan akan dipangkas hingga sisa 45 orang

LBH Yogyakarta akan Laporkan Universitas Proklamasi 45 ke OmbudsmanPenandatanganan pemberian kuasa dari beberapa civitas akademika Universitas Proklamasi 45 kepada LBH Yogyakarta, 10 Maret 2021. Dok. LBH Yogyakarta

Dalam siaran pers yang disampaikan Serikat Dosen dan Karyawan UP 45 dijelaskan, perselisihan antara dosen yang bergabung dalam Senat Universitas dengan rektor dan pihak Yayasan UP 45 bermula sejak pandemi COVID-19. Dalam tiga bulan pertama work from home (WFH) yang dilakukan Maret-Juni 2020, sudah terjadi pengurangan 25 dosen dan karyawan atas perintah rektor. Kebijakan ini dinilai tak mengacu ketentuan UU Ketenagakerjaan dan tidak menjalankan aturan kepegawaian yang berlaku.

Salah seorang dosen, Dewi mengatakan pengurangan 25 dosen dan karyawan itu dengan tiga metode. Ada yang diberhentikan karena habis kontrak kerja sehingga tidak diperpanjang lagi, ada yang diputus kontraknya meskipun belum jatuh tanggal habis kontrak, serta ada yang diubah jam kerjanya dari full time menjadi non-full time.

Rupanya kebijakan pengurangan dosen dan karyawan itu berlanjut. Sementara pejabat struktural sudah kewalahan dengan pengurangan 25 orang tersebut.

“Saya diminta mengurangi lagi hingga jumlah karyawan tersisa 45 orang. Rektor minta direalisasikan pada Oktober 2020. Tapi saya tak bersedia,” kata Dewi saat dikonfirmasi IDN times, 11 Maret 2021.

Persoalan itu pun diangkat dalam rapat senat pada September 2020 untuk mempertanyakan kebijakan rektor. Mengingat berdasar laporan Bagian Keuangan Yayasan menyebut kondisi keuangan UP 45 masih aman dan rektor yang merangkap sebagai ketua senat waktu itu menyatakan baru berpotensi krisis.

“Artinya kan belum krisis. Tapi mengapa kebijakan yang dikeluarkan menggunakan pendekatan krisis?” demikian pertanyaan yang mengemuka dalam rapat senat waktu itu. Akhirnya pecah konflik dengan kemunculan mosi tidak percaya kepada rektor dan yayasan.

3. Serikat dosen dan karyawan ajukan berbagai upaya hukum

LBH Yogyakarta akan Laporkan Universitas Proklamasi 45 ke OmbudsmanPenandatanganan pemberian kuasa dari beberapa civitas akademika Universitas Proklamasi 45 kepada LBH Yogyakarta, 10 Maret 2021. Dok. LBH Yogyakarta

Pasca-rapat senat, ketua yayasan memberikan surat panggilan dan peringatan kepada 25  dosen yang merupakan anggota senat universitas yang hadir. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dampaknya, 13 anggota senat diberhentikan secara sepihak. Meliputi 2 dosen DPK dikembalikan ke L2Dikti, 4 dosen tetap yayasan diberhentikan dengan tidak hormat, 2 dosen tetap yayasan diberhentikan dengan alasan kontrak kerja habis meskipun punya SK dosen tetap, 2 dosen tetap yayasan diberi surat pemberitahuan tidak akan diperpanjang kontraknya pada akhir Maret 2021, serta 3 dosen tidak diberhentikan tetapi diberikan tidak slot mengajar. Sementara 12 orang senat lainnya yang tersisa.

“Saya termasuk yang tidak diberi slot mengajar. Jadi status saya digantung,” kata Dewi yang sebelumnya dicopot jabatannya sebagai Wakil Rektor 2.  

Alasannya tidak diperbolehkan mengajar karena Dewi dan dua rekannya dinilai punya sengketa hukum dengan pihak yayasan.

Sejumlah upaya hukum telah dilakukan dosen dan karyawan Kampus UP 45. Seperti pengajuan hak-hak ketenagakerjaan ke Disnakertrans Yogyakarta hingga pendampingan dari pengawas Disnaker. Lalu jalur hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi dosen yang telah diberhentikan dengan pendampingan LBH Yogyakarta. Kemudian gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman yang saat ini sudah pada tahap persidangan dengan pembuktian dari kedua pihak.

“Juga jalur hukum lain yang bertujuan untuk membuat tata kelola perguruan tinggi menjadi lebih baik,” kata Dewi memungkasi. 

Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Siap Jadi Tempat Pertandingan Piala Menpora 2021

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya