Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar Merapi

Menggalang cap jempol hingga blokir jalan truk tambang

Yogyakarta, IDN Times – Gunung Merapi yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah kembali erupsi pada Kamis (13/2) pagi. Siang harinya banjir lahar hujan sempat terjadi di Kali Gendol, Sleman yang berhulu di Merapi.

Meski ada kawasan rawan bencana di lereng Merapi, kawasan itu ramai ditambang. Pasir Merapi yang kualitasnya dinilai bagus menjadi rebutan warga lokal maupun perusahaan tambang. Sayangnya di sejumlah tempat kerusakan lingkungan terjadi akibat penambangan yang serampangan.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan di lereng Merapi terungkap saat puluhan warga dari tujuh desa, lima kabupaten, dan dua provinsi yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah bertemu di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, 29 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Yogyakarta Merusak Sungai 

1. Warga tertarik ikut menambang demi memburu rupiah

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPertemuan warga penolak tambang batuan di Kantor Walhi Yogyakarta, 29 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Warto, warga Keningar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengaku pernah ikut menambang selama tujuh tahun. Ia mengakui rezeki dari penambangan batuan alias galian C melimpah ruah. Tak heran, mayoritas warga dari dua dusun di Keningar kepincut memburu rupiah dari menggali pasir dan batu sejak 1996. Tanpa menyadari dampak kerusakan lingkungan dari penambangan berhari-hari, bertahun-tahun.

“Sekarang sudah jadi limbah tambang,” sesal Warto.

Setelah penambangan dihentikan dan dimulai lagi pada 2013, sebagian warga Keningar tetap memilih menjadi tenaga kasar sebuah CV yang dapat izin penambangan. Sementara segelintir bekas penambang terus berteriak agar penambangan dihentikan.

Nasib yang sama dialami Fatnan warga Dusun Jagalan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Di sungai itu, dua vendor mendapat izin dari pemerintah DIY untuk melakukan penambangan galian C. Warga pun protes karena semestinya perizinan dikeluarkan kementerian mengingat lokasi penambangan di perbatasan antara DIY dan Jawa Tengah. Ia menduga kedua vendor yang menunjuk. Ada juga yang diberi uang biar setuju. Sementara warga yang menolak mendapat ancaman dari sejumlah preman.

“Godaan terberat bukan dari preman. Tapi uang,” kata Fatnan.  

2. Penambangan bisa turunkan permukaan air tanah

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPertemuan warga penolak tambang batuan di Kantor Walhi Yogyakarta, 29 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Penambangan di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sudah ada sejak 2013. Persoalan meruncing karena penambangan menggerogoti lahan pertanian warga yang subur. Penambang pun menggunakan alat berat. “Cuma diambil batu dan pasirnya. Terus ditinggalkan begitu saja,” kata warga, Siswanto.

Protes ke berbagai instansi terkait sudah dilakukan. Tak ada tanggapan.

“Dari kabupaten sampai Jakarta. Belum ada yang berpihak,” kata Siswanto yang bersama warga penolak tambang telah berulang-kali menggelar demo pada 2019 lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Halik Sandera, mengatakan semakin dalam palung sungai dikeruk, semakin menurun permukaan air tanah. Padahal, sumber air di lingkar Merapi merupakan penyumbang terbesar masyarakat yang hidup di kawasan hilir, seperti Yogyakarta dan Bantul. Sedangkan air di kawasan hilir dieksploitasi untuk pemenuhan warga hotel, apartemen, mal. Berdasarkan data 2017, penurunan permukaan air tanah di sana telah turun 10-30 sentimeter per tahun.

“Ketika puncak keramaian wisata di Yogyakarta, suplai air PDAM di wilayah Depok, Sleman terganggu. Itu jadi catatan kami,” kata Halik.

3. Warga kumpulkan tanda tangan untuk menolak penambangan

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPenambangan pasir dengan alat berat di lereng Gunung Merapi pasca 2 tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Aksi penolakan penambangan juga dilakukan warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga beralasan tanggul-tanggul sungai yang terkubur lahar dingin ketika erupsi Merapi pada 2010 sudah tampak semua. “Kalau ditambang lagi, tambah dalam. Jadi sulit air buat sawah,” kata Basuni.

Lokasi penambangan di Sungai Gendol yang menjadi jalur luapan lahar hujan erupsi Gunung Merapi. Sosialisasi digelar lagi pada 8 Februari 2019 tanpa melibatkan warga. Hanya dihadiri kepala desa, kelompok masyarakat penerima program sertifikasi Prona, dan dukuh. Ironisnya, kepala desa menyetujui penambangan per 13 Februari 2019. Alhasil, penambang mengantongi izin penambangan, kecuali izin amdal.

“Yang ditambang Sungai Gendol sepanjang Sindumartani selama 4 tahun 9 bulan. Waktu kerja 600 hari,” kata warga, Basuni.

Warga bergeming. Mereka membentuk Paguyuban Sindu Tolak Asat. Kegiatan dimulai dengan mengumpulkan tanda tangan warga. “Awalnya, kami gak tahu aturan. Bekalnya berani,” kata Basuni yang menjadi koordinator paguyuban.

4. Kepala desa menjadi pintu masuk perizinan

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPertemuan warga penolak tambang batuan di Kantor Walhi Yogyakarta, 29 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Penambangan galian C di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah telah berlangsung sejak 1996. Tambang sempat ditutup karena dampak kerusakan lingkungan yang parah. Pada 2005, pemerintah desa mengeluarkan peraturan desa yang melarang penambangan di kiri kanan jalan di Keningar.

Namun izin penambangan turun lagi pada 2013. Dari sekitar 600 jiwa warga Keningar hanya belasan orang yang menyatakan menolak. Mereka berjejaring dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pendampingan menolak penambangan. Pada 2014, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi Keningar sudah tak layak ditambang.

“Kami sudah ayem. Tapi ada yang nyogok (provokasi) lagi untuk bangun,” kata salah seorang warga, Warto.

Bermula dari kehadiran lurah baru yang didukung kelompok warga pro tambang. Kondisi yang sama juga terjadi pada 1996 silam, yaitu lurah sebagai pintu masuk penambangan.

“Perdes dan rekomendasi Komnas HAM akan jadi dasar kami menolak kalau lurah akan menambang lagi,” kata Warto.

5. Mengancam sumber pengairan pertanian warga

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPeta ancaman lahar dingin Merapi 2010. Sumber BNPB

Tak hanya di lereng Merapi, penambangan yang merusak lingkungan juga terjadi di Kabupaten Bantul. Warga ramai-ramai menolak penambangan itu. Penambangan di Sungai Progo yang berada di Dusun Manukan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditolak 100 kepala keluarga dari 300-an KK. Dari enam RT di sana, hanya satu RT yang menolak. Sementara penambangan dipimpin kaum rois. Dukuh pun jadi panitia.

“Dukuh bilangnya netral. Ternyata jadi panitia (penambangan),” kata Widayat, salah satu warga.

Warga penolak melakukan protes ke DPPM Bantul. Sosialisasi kedua pun digelar. Jumlah penolak yang hadir dijatah hanya 15 orang. Hasilnya deadlock lagi. Dalam audiesi dengan Bupati Bantul pun hanya diminta untuk bernegosiasi saja. Warga yang mengandalkan pengairan sungai untuk pertanian mulai waswas. Lantaran penambangan membuat permukaan sungai turun hingga 1,5 meter.

“Kalau ditambang terus, air akan berkurang lebih banyak lagi,” kata Widayat.

Sementara penambangan di Dusun Karang, desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul terjadi di bantaran Sungai Opak yang mengarah ke Pantai Depok. Penambangan di lokasi itu membuat kontur sungai lebih rendah ketimbang laut. Air laut pun masuk sungai. Sumur-sumur warga berasa asin. Area persawahan warga yang mengandalkan pengairan dari sungai ikut terancam.

Baca Juga: Penambangan Pasir di Muara Sungai Buka Jalan Tol bagi Tsunami

6. Sejumlah lembaga bantuan hukum dampingi warga yang menolak tambang

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiSuasana penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Berdasarkan hasil pertemuan antara warga penolak tambang batuan dari tujuh desa dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta dan sejumlah lembaga pada 29 Januari 2020 lalu, dirumuskan empat rekomendasi.

Pertama, membuat media komunikasi dan informasi bersama. Kedua, penguatan dan peningkatan pengetahuan, khususnya dalam aspek hukum. Ketiga, membuat sistem keamanan di setiap wilayah. Salah satunya sistem komunikasi internal jika ada ancaman dari pihak-pihak tertentu. Keempat, melakukan pertemuan rutin tiap triwulan.

“Dan Walhi berjejaring untuk menyusun strategi advokasi dan pendampingannya,” kata Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera saat dihubungi IDN Times, 13 Februari 2020.

Sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti LBH dan PBHI turut dilibatkan dalam proses advokasi dan pendampingan warga yang menolak penambangan. Sejauh ini, warga penolak tambang dari tujuh desa yang mendapat pendampingan dari Walhi Yogyakarta sejak 2019 itu telah mempunyai strategi sendiri untuk melakukan advokasi. Jejaring diperlukan untuk memperkuat advokasi dan pendampingan berdasarkan posisi kasus yang berbeda setiap wilayah.

“Tinggal menguatkan. Target umum adalah praktik penambangan berhenti,” kata Halik.

7. Penambang sebatas mengantongi izin UKL-UPL

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiDirektur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Halik menegaskan, masifnya eksploitasi tambang adalah dampak dari pembangunan di perkotaan. Ketika perkotaan ramai membangun proyek strategis perkotaan berupa hotel, mal, apartemen, seperti yang marak di Yogyakarta, mau tak mau membutuhkan pasokan material bangunan yang banyak. Belum lagi proyek-proyek strategis nasional, seperti Bandara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, jalan tol Jogja-Bawen, Jogja-Solo. Akhirnya, di mana ada sumber daya alam yang bisa ditambang, di sana eksploitasi pertambangan dilakukan.

“Di sanalah pintu masuk kerusakan lingkungan,” kata Halik.

Berdasarkan investigasi Walhi Yogyakarta telah ada beberapa perusahaan dan perorangan yang mengajukan izin usaha pertambangan di wilayah DIY. Sebagian lagi sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Padahal warga setempat telah melakukan penolakan kegiatan pertambangan karena merusak lingkungan dan sumber air warga. Ironisnya, perizinan tetap didapatkan dan penambangan jalan terus.

Dari hasil penelusuran Walhi Yogyakarta, dokumen perizinan yang dikantongi penambang sebatas UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Perizinan itu pun keluar berdasarkan pembahasan tim teknis dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terbatas.

“Kemungkinan warga ikut membahas sangat minim. Jadi dokumen terbit cepat,” kata Halik.

Sementara kawasan sungai termasuk kawasan lindung. Artinya, penambangan baru bisa dijalankan di sana, jika amdal telah terbit. Amdal adalah kajian mengenai dampak penting dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

“Nyatanya amdal belakangan setelah penambangan berjalan. Padahal itu wajib,” kata Halik.

Cara-cara penambangan semacam itu bisa dikategorikan illegal, karena persyaratan penambangan tidak lengkap. Semestinya pula, lanjut Halik, proses hukum pun bisa dijalankan. Selain itu perlu upaya memperketat pengawasan prosedur pengajuan izin usaha pertambangan batuan.

“Perlu ada review izin dari pemerintah,” kata Halik.

8. Investasi pertambangan memicu konflik antar warga

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiIlustrasi konflik antarwarga. (IDN Times/Sukma Shakti)

Investasi yang masuk dari praktik penambangan batuan ke desa, menurut Halik, adalah pemicu konflik horizontal antar warga setempat. Apalagi ketika warga diiming-imingi nilai rupiah yang berlipat jika bersedia menyerahkan lahannya untuk ditambang. Ancaman kerusakan lingkungan pun jauh di awang-awang. Warga pun menyikapinya dengan memilih setuju penambangan, yang menolak, atau pun tak acuh. Konflik pun meletus.

Lantaran dibiarkan, warga pun mengambil tindakan sendiri. Seperti yang dilakukan warga penolak tambang di Keningar yang memasang portal jalan di ujung dusun. Biar truk-truk pengangkut pasir dan batu tak lalu lalang pada jam-jam istirahat dari pukul 18.00-06.00.

“Tiap sore bentrok dengan sopir dan preman,” kata Warto.

Konflik juga menerabas hubungan sosial antar tetangga gara-gara pro kontra penambangan. Sifat sosial hilang, budaya gotong royong sirna. Yang ada di pikiran hanya uang dan uang.

Bojo kula ajeng dicekik tangga (istri saya akan dicekik tetangga). Mau diportal, malah dibongkar,” kenang Warto.

Konflik antar warga juga mendera Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Penambangan memunculkan pro kontra warga, yang menolak dan mendukung penambangan dengan alat berat. Terbukti spanduk berisi penolakan alat berat yang dipasang warga penolak pada 28 Januari 2020 sore telah diturunkan warga pendukung malam harinya.

“Antar warga sudah berhadap-hadapan. Lurah dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga sudah pro,” kata warga yang hanya bersedia disebut dengan inisial N.

Gara-gara itu pula, warga pro dan kontra alat berat saling bergerilya semalaman. Membawa golok, celurit, dan ada yang mabuk juga.

Mestinya, menurut Halik, jika ada potensi sumber daya alam di suatu daerah, maka hak prioritas untuk mengelolanya diberikan kepada warga di daerah itu. Keputusan diserahkan kepada warga untuk memilih menambang atau membiarkan.

“Tapi hak prioritas itu jarang diberikan kepada warga,” kata Halik.

Sebaliknya, investor luar daerah yang mendapat prioritas untuk mengeksploitasi.

9. Penambangan bisa dihentikan atas permohonan warga

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiPenambangan galian C di lereng Merapi. IDN Times/Rahmat Arief

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Penambangan Mineral dan Batubara, pertambangan bisa dihentikan jika kondisi daya dukung lingkungan sudah tak layak. Kondisi lingkungan di tujuh desa terdampak penambangan itu salah satu contohnya.

Penghentian penambangan bisa dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati atau wali kota berdasarkan permohonan warga. Masyarakat yang terdampak tambang batuan bisa mengusulkan penghentian.

“Artinya, izin tambang tidak turun kalau warga tidak setuju. Biar tak ada konflik (antar warga),” kata Warto.

Persoalannya, menurut Halik, penegakan aturan tersebut masih lemah. Meski ada inspektorat tambang yang mengawasi kegiatan pertambangan acapkali permohonan warga, konflik antar warga, maupun kerusakan lingkungan tak menjadikan PP tersebut sebagai dasar mengevaluasi perizinan.

“Kalau sudah berdampak, mestinya (inspektorat) mengeluarkan rekomendasi untuk mengakhiri perizinan,” kata Halik.

Pengurusan perizinan pun ditengarai cacat administrasi. Seperti praktik suap agar warga menyetujui, legitimasi dari tokoh-tokoh masyarakat yang ikut menyetujui, daftar hadir rapat evaluasi yang dimanipulasi menjadi persetujuan konsultasi perizinan.

10. Manipulasi pejabat dan korporasi tak diusut tuntas

Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar MerapiKordiv Advokasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sementara Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Budi Hermawan menilai konflik pertambangan muncul sejak ada kesalahan dalam menetapkan peta kawasan pertambangan dalam dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Penetapan harus melalui kajian dampak lingkungnan.

Sejumlah kasus terjadi ketika kawasan yang semestinya masuk kategori kawasan lindung, kawasan pertanian, kawasan bencana, tetapi dimanipulasi menjadi kawasan pertambangan. Kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW. Jika masih ada kesalahan penetapan kawasan dan tidak ada partisipasi masyarakat, Budi memastikaan konflik sosial terus terjadi.

“Jika selaras dengan daya dukung lingkungan, gak berdampak,” kata Budi.

Namun sering kali ada manipulasi yang membuat instrumen aturan tidak berdampak maksimal. Tujuan pelestarian lingkungan tak tercapai.

“Dan manipulasi pejabat yang memberikan izin kepada korporasi untuk menambang tak pernah diusut tuntas,” kata Budi.

Baca Juga: Penambangan Liar di Gunung Halimun Jadi Penyebab Banjir di Lebak 

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya