Ilustrasi PMK Pada Hewan (pexels.com/Jan Koetsier)
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari, bantuan ini merupakan bagian dari program Gerdu Kita (Gerakan Peduli Penyakit Hewan Menular Tragis), yang diinisiasi untuk menekan penyebaran penyakit hewan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Ini adalah semangat kolaborasi yang melibatkan DPRD, TNI/Polri, akademisi, komunitas, dan para pelaku usaha peternakan. Kita ingin memberi rasa aman bagi para peternak dengan skema bantuan yang jelas,” ujarnya.
Wibawanti juga mengumumkan bahwa Pemkab telah menetapkan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular. Usai penyerahan bantuan, regulasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat peternak.
“Perbup ini sekaligus menjadi dasar agar bantuan tidak dijadikan iming-iming, tapi bentuk kepedulian negara terhadap pelaku usaha peternakan,” katanya.
Selain bantuan tunai, Pemkab juga menggalakkan program Gerakan Bersih Kandang (GBK), gerakan mengguyur sapi di telaga, serta vaksinasi hewan gratis. Wibawanti juga menegaskan pentingnya keterlibatan gapoktan dalam mendukung percepatan vaksinasi untuk penyakit seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), dan antraks.
Data hingga 16 April 2025 mencatat, sebanyak 10 peternak telah mengajukan permohonan bantuan akibat kematian ternak. Dengan empat di antaranya sudah menerima bantuan, enam sisanya masih dalam proses pengajuan.
"Sebanyak enam peternak lainnya tengah dalam proses verifikasi dan diusulkan untuk menerima bantuan serupa," tuturnya.
Pemkab berharap ke depan seluruh peternak aktif menjaga kesehatan ternaknya, menyampaikan laporan secara jujur, dan berpartisipasi dalam program pencegahan, agar sektor peternakan di Gunungkidul tetap produktif dan tangguh.