Kepala Dusun Karet Iswanto mengatakan, keputusan melarang non-muslim menetap di dusun disahkan oleh dirinya bersama sekitar 30 tokoh masyarakat dan pemuka agama pada tahun 2015 lalu. Alasannya, untuk menghindari adanya percampuran makam antara yang muslim dan pemeluk agama lain.
Dalam Surat Keputusan bernomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu, secara gamblang dijelaskan bahwa penduduk baru yang ingin tinggal di Dusun Karet harus beragama Islam. Terdapat pula butir yang menjelaskan bahwa dusun tidak menerima pendatang yang menganut aliran kepercayaan.
Akan tetapi, menyusul desakan dari Pemerintah Kabupaten Bantul serta besarnya sorotan masyarakat atas kejadian yang menimpa keluarga Slamet, peraturan dusun tersebut sudah resmi dibatalkan.
"Mulai hari ini sudah dicabut. Karena melanggar peraturan dan perundangan. Kami sepakat aturan tersebut kami cabut. Dan permasalahan dengan pak Slamet sudah tidak ada lagi," kata Iswanto.