Pengin Antar dan Jemput Kekasih, Seorang Pria Nekat Curi Motor

- Pria nekat mencuri sepeda motor Honda Vario karena tekanan ekonomi dan keperluan mengantar jemput kekasihnya.
- Aksi pencurian terjadi saat korban menitipkan motornya di depan rumah kos pelaku yang melihat kesempatan tidak dikunci setang.
- Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban, motor curian ditemukan di rumah kos pacarnya, dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial NG warga Klitren, Gondokusuman karena nekat mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di sebuah gang.
Pelaku berdalih terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi dan keperluan untuk mengantar jemput kekasihnya.
1. Melihat motor diparkir di gang depan rumah

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana menuturkan, aksi dugaan pencurian ini terjadi saat korban menitipkan motornya ke rumah kos rekannya yang berada di depan kediaman pelaku, Rabu (16/4/2025) dini hari.
Pelaku yang kala itu tengah nongkrong di depan rumah sepulang bekerja, melihat sepeda motor milik korban tersebut.
"Melihat kok tidak biasanya ada sepeda motor parkir di gang. Kebetulan tidak dikunci setang," kata Ardi di Mapolsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025).
2. Tekanan ekonomi bulatkan niat jahat

Niat jahat mencuri motor muncul lantaran terbelit masalah finansial, bahkan pria berusia 34 tahun ini harus menggadaikan motor miliknya.
Akhirnya, pelaku mengambil kunci kendaraan miliknya dan dipakainya untuk menghidupkan sepeda motor incarannya. Motor curian langsung dilarikan pelaku ke suatu tempat untuk dicopot nomor polisinya dan ditawarkan ke dua rekannya.
"Sudah ditawarkan ke dua orang temannya, namun karena tidak ada surat (kendaraan), temannya tidak mau membeli," beber Ardi.
3. Digunakan untuk antar jemput pacar

Ardi mengatakan, polisi berhasil meringkus pelaku usai menindaklanjuti laporan dari korban. NG ditangkap di tempat kerjanya, sementara motor curian ditemukan di rumah kos pacarnya di daerah Sleman.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku sempat memakai motor curian untuk aktivitas sehari-hari. Salah satunya mengantar jemput sang kekasih ke tempat kerja. "Dia punya Honda Beat, tapi karena faktor ekonomi kendaaraannya digadaikan, sehingga dia tidak bisa antar jemput," kata Ardi.
"Kemudian mengambil motor (curian) itu, dia juga sedang banyak kerjaan dan tidak bisa antar jemput. Akhirnya motor itu dikasihkan ke pacarnya untuk menunjang kerjanya," lanjut Kapolsek.
Pacar NG sempat bertanya tentang kepemilikan motor tersebut. "Pelaku bisa membuat yakin sang kekasih bahwa kendaraan milik salah seorang teman yang ia pinjam. Pacarnya tidak tahu, namun karena sempat membawa (motor curian) kita tetap mintai keterangan, statusnya saksi karena memang dia tidak tahu," ungkapnya.
NG saat in resmi berstatus tersangka, dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun pidana penjara.