Sleman, IDN Times - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai hari ini Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.