Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pengisian bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Turbo di SPBU . IDNTimes/Holy Kartika

Sleman, IDN Times - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai hari ini Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

1. Penetapan harga Pertamax ditentukan oleh mekanisme pasar

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi berpendapat penetapan harga Pertamax ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, harga yang ideal adalah harga yang sesuai dengan harga keekonomian.

"Kenaikan harga Pertamax saat ini memang harus dinaikkan mengingat harga minyak dunia sudah mencapai $ 130 per barel. Jika tidak dinaikkan beban Pertamina semakin berat. Kenaikan harga Pertamax oleh Pertamina menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022 sudah tepat," ujarnya di Kampus UGM, Jumat (1/4/2022).

2. Proporsi konsumen Pertamax di Indonesia hanya berkisar 12 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di