Petugas memasangkan gelang vaksinasi kepada warga yang masuk ke Balai Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sedangkan bagi warga yang belum sama sekali menerima suntikan dosis vaksin, lanjut Heroe, nantinya akan diarahkan untuk melakoni vaksinasi di Kompleks Balai Kota.
"Kalau yang belum vaksin, nanti diarahkan ke utara Masjid (Pangeran Diponegoro, Kompleks Balai Kota), di sana sudah kita siapkan akses vaksinnya. Kita vaksin di sana dan kalau sudah, kita kasih tanda gelang," katanya.
"Tapi nanti seleksi tentang keperluannya, kalau keperluannya tidak terkait di sini (balai kota) ya balik. Kalau menolak vaksin, ya, gak bisa masuk," sambungnya menegaskan.
Heroe turut memastikan bahwa aturan ini bukan dibuat demi menyulitkan warga mengakses pelayanan pemerintah. Justru kebijakan ini untuk mendongkrak capaian vaksinasi di Kota Yogyakarta maupun daerah sekitar.
"Menyulitkan itu kan kalau kita menghalangi. Ini kan gak menghalangi, tapi membuat mereka segera vaksin," tuturnya.