Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas memasangkan gelang vaksinasi kepada warga yang masuk ke Balai Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya resmi memberlakukan aturan gelang vaksinasi, Kamis (2/9/2021).

Gelang penanda telah menerima vaksin COVID-19 ini dipakai sebagai syarat mengakses lokasi tertentu. Balai Kota Yogyakarta dipilih menjadi lokasi pertama penerapan kebijakan ini.

1. Syarat wajib masuk Balai Kota

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Kompleks Kepatihan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, gelang vaksin ini diperoleh ketika masyarakat berhasil melalui pengecekan di pintu masuk Balai Kota Yogyakarta.

Syarat lolos dari pengecekan atau memperoleh gelang ini adalah mampu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

"Warga Kota Yogya yang ingin masuk atau mendapatkan pelayanan di Balai Kota harus sudah divaksin. Yang sudah divaksin dapat gelang ini," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis.

2. Vaksin on the spot

Editorial Team

Tonton lebih seru di