Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pengurangan jalur zonasi menurutnya tidak melanggar aturan karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menyebutkan jalur zonasi minimal 50 persen.
"Kita mengutamakan jalur zonasi jarak 500 meter dari sekolah untuk diterima. Minimal pendaftar harus berdomisili satu tahun. Kita akan kerja sama dengan Dispenduk Capil untuk pengecekan terkait jarak rumah pendaftar dengan sekolah," ucapnya.
Isdarmoko menambahkan seleksi jalur prestasi yang digunakan adalah nilai rapor selama lima semester dan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASDP). Selain itu bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik seperti olah raga, bakal masuk sebagai salah satu aspek penilaian karena aturannya sudah tertuang resmi dalam Permendikbud Ristek.
"Anak-anak yang punya prestasi kita beri peluang yang lebih besar sehingga kita tambah jatahnya lima persen. Nanti yang dijadikan dasar seleksi adalah nilai rapor dan nilai ASPD. Bobotnya ASPD 60 persen dan rapor 40 persen," tuturnya.