ilustrasi bakso. (opensnap.com)
Dari keterangan MHS, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp7 ribu–Rp 8 ribu. Dalam sehari, mereka bisa mengolah 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam.
Motif utama dari pelaku, kata AKBP Ihsan, adalah karena ekonomi. Keduanya membuat bakso pada tahun 2010 dengan bahan ayam yang segar, lantaran harga daging melonjak akhirnya di tahun 2015 nekat memproduksi bakso ayam dengan daging ayam tiren.
"Sudah tujuh tahun kedua pelaku membuat bakso ayam dari daging ayam tiren. Cukup lama," terangnya.
"Dalam sehari mampu memperoleh keuntungan bersih Rp 500 ribu," tambahnya lagi.
Menurut AKBP Ihsan, bakso ayam tiren dijual di sejumlah pasar di Kota Yogyakarta di antaranya Pasar Demangan, Kranggan dan Pasar Giwangan. Di tiga pasar tersebut bakso ayam tiren cukup laris karena tidak ada saingannya.
"Ketika diketahui bakso dijual ke tiga pasar tersebut, saya perintahkan untuk segera menariknya," ucapnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman pihak-pihak yang menyuplai daging ayam tiren kepada kedua pelaku karena supplier dimungkinkan juga bisa dijerat hukum.
"Untuk supplier masih kami dalami, kedua pasutri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Kedua tersangka oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.