Tahun Ini, Lagi-Lagi Tak Ada Takbir Keliling di Yogyakarta

Pemda DIY dukung kebijakan Menag melarang takbir keliling

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepenuhnya mendukung kebijakan Menag Yaqut tersebut.

"Saya kira demi tidak ada klaster (penularan COVID-19) baru, kita dukung keputusan Menag," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021) seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pemudik ke Sleman Wajib Karantina 5x24 Jam, Biaya Tanggung Sendiri

1. Pemda DIY akan berkomunikasi dengan takmir masjid di kabupaten/kota

Tahun Ini, Lagi-Lagi Tak Ada Takbir Keliling di Yogyakartailustrasi takbir keliling. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Aji mengatakan, Pemda DIY akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan takmir masjid di kabupaten/kota di DIY. Hal ini untuk memastikan tidak ada yang melaksanakan takbir keliling di masa pandemik.

"Kita komunikasi dengan organisasi takmir masjid yang ada di Yogyakarta maupun kabupaten/kota supaya tidak diselenggarakan takbir keliling yang memungkinkan timbulnya kerumunan," tutur Aji.

2. Sulit terapkan protokol kesehatan saat takbir keliling

Tahun Ini, Lagi-Lagi Tak Ada Takbir Keliling di YogyakartaSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Aji menambahkan, tidak mudah menerapkan protokol kesehatan saat pawai takbir keliling. Meski pesertanya mungkin bisa menjalankan prokes, penonton justru lebih sulit diatur.

"Mungkin yang takbir sudah bisa kita atur, tetapi kan penontonnya sulit kita atur padahal itu malam hari. Saya kira demi tidak ada klaster baru kita dukung keputusan Menag," kata dia.

3. Pelarangan takbir keliling untuk cegah penularan COVID-19

Tahun Ini, Lagi-Lagi Tak Ada Takbir Keliling di YogyakartaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA)

Sebelumnya, Menag Yaqut menegaskan pemerintah tidak mengizinkan adanya takbir keliling. Pelarangan tersebut bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 kembali tinggi. Sebab, pemerintah menyebut bahwa kurva virus corona sudah semakin menurun.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan COVID-19. Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya