Sleman Punya Aturan Jam Malam bagi Anak untuk Cegah Klitih

Seperti apa isi aturannya?

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki aturan jam malam bagi anak yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak. Aturan ini kembali disosialisasikan untuk menekan terjadinya klitih atau kejahatan jalanan di kalangan remaja.

Baca Juga: Cegah Aksi Klitih, Pemkab Sleman Akan Galakkan Patroli Malam

1. Menyasar para remaja di Sleman

Sleman Punya Aturan Jam Malam bagi Anak untuk Cegah KlitihSosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak. (Dok. Humas Pemkab Sleman)

Sosialisasi tersebut menyasar remaja di Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja. Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Sleman, Mustadi, hal ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan," katanya pada Senin (17/1/2022) dilansir ANTARA.

Lewat sosialisasi ini, pihaknya juga mengharapkan para remaja lebih terbuka wawasannya untuk menyalurkan energi ke hal-hal yang positif dan mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.

2. Kejahatan jalanan tengah marak

Sleman Punya Aturan Jam Malam bagi Anak untuk Cegah KlitihWakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak. (Dok. Humas Pemkab Sleman)

Sementara, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan aturan ini bukan sekadar membatasi kegiatan anak di luar rumah pada malam hari, tetapi juga agar para orang tua dapat mengarahkan serta mengawasi kegiatan anak untuk hal-hal yang positif.

"Terlebih saat ini kejadian kejahatan jalanan kembali marak terjadi di Kabupaten Sleman, sehingga perlu adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak agar tidak menjadi korban kejahatan jalanan atau jangan sampai malah menjadi pelaku kejahatan jalanan," katanya.

Selain itu, kata dia, upaya tersebut juga perlu diiringi dengan upaya lain, seperti penguatan fondasi nilai-nilai spiritual serta menyediakan serta memfasilitasi ruang kreativitas untuk anak.

3. Sekilas isi Perbup Nomor 45 Tahun 2020

Sleman Punya Aturan Jam Malam bagi Anak untuk Cegah KlitihImbauan stop klitih yang dipasang Polsek Ngemplak. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Dalam perbup yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Bupati Sri Purnomo tersebut, disebutkan bahwa Jam Rumah/Jam Istirahat Anak dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak agar anak tidak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas. Jam Istirahat Anak ditetapkan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Aturan tersebut mengecualikan anak-anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi, kegiatan sosial/keagamaan di sekitar tempat tinggal, saat bersama dengan orangtua/wali, keadaan bencana, darurat, maupun penjelasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, orangtua atau wali juga bertanggung jawab melakukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam pemenuhan kepatuhan anak pada jam tersebut. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembinaan di balai rehabilitasi.

Baca Juga: Atasi Klitih, Sosiolog UGM Minta Akar Masalah Pelaku harus Diketahui  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya