Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKS

Menteri Bintang juga mendesak KONI melindungi korban

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu atlet gulat berprestasi di Bantul. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah bisa diterapkan untuk menjerat terduga pelaku yang merupakan pelatihnya sendiri.

1. Ancaman pidana 12 tahun penjara

Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKSilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut BIntang, kasus kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul tersebut sudah menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Oleh karenanya, UU TPKS yang sudah disahkan sejak 9 Mei 2022 ini dapat diterapkan.

"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual‎

2. Beri layanan pendampingan

Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKSKorban A melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bintang mengatakan, pihaknya mendukung upaya Polres Bantul yang telah menindaklanjuti laporan korban. KemenPPPA melalui Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberi layanan pendampingan bagi korban.

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai Pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan Korban mendapat keadilan,” ungkap Bintang. 

3. Desak KONI ciptakan lingkungan yang melindungi perempuan

Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKSMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk ikut mengawal dan memastikan korban tetap dapat beraktivitas dan berprestasi sebagai atlet. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola, membina, dan mengembangkan kegiatan olahraga prestasi, KONI sudah semestinya menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Bintang juga mengajak semua pihak, termasuk korban, agar berani mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

"Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129," pungkasnya.

Baca Juga: KONI Bantul Mengaku Diminta Diam Soal Atlet yang Dilecehkan Pelatihnya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya