Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi Tersangka

Belasan calon pekerja migran terlunta-lunta di hotel 

Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Polres Kulon Progo menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini merupakan buntut digagalkannya keberangkatan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak menuju ke Selandia Baru di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kelima tersangka tersebut adalah pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46), warga Gayamsari (Semarang), serta TH (42), warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang), dan V, juga warga Semarang.

"Saat ini, kelima orang yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, Jumat (23/6/2023), dilansir ANTARA.

1. Penyidik dalami keterlibatan pihak lain

Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi TersangkaPekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Triatmi mengatakan, dua tersangka di antaranya merupakan calon PMI, sekaligus bertugas sebagai perekrut. Oleh karenanya, penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.

2. Calon PMI ditempatkan di Rusunawa Giripeni

Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi TersangkaPekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Lebih jauh, Triatmi menyebut 18 calon PMI yang merupakan warga Jawa Tengah dan Jawa Timur itu ditempatkan di Rusunawa Giripeni sementara waktu untuk mempermudah komunikasi.

"Penyidik koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah asal korban untuk pemulangannya," katanya.

Baca Juga: Pelajar 14 Tahun Carikan Pelanggan Buat PSK Bawah Umur di Jogja

3. Kronologi kasus dugaan TPPO

Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi TersangkaBandara YIA. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sebelumnya, Polres Kulon Progo menggagalkan keberangkatan 20 calon PMI yang hendak dipekerjakan di Selandia Baru. Mereka diduga sebagai korban TPPO karena tidak mengantongi dokumen resmi.

Triatmi mengatakan, pengungkapan kasus dugaan TPPO berawal pada Kamis (15/6/2023), anggota Intelkam Polsek Temon menerima laporan tentang adanya rencana pemberangkatan calon PMI yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. 

"Atas informasi tersebut, Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengecek keberadaan info tersebut yang berada di Hotel KP Inn Bandara YIA, Dusun Seling. Di hotel tersebut didapatkan calon PMI," kata Triatmi, Kamis (22/6/2023).

Dari keterangan 20 orang tersebut, mereka dijadikan sebagai tenaga kerja migran yang akan bekerja di Selandia Baru. Dua orang dari mereka bertindak sebagai koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke Selandia Baru.

"Namun, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sah," katanya.

Triatmi menambahkan, para calon PMI sudah ditampung di Bali selama 4 bulan. Mereka menginap di Hotel KP Inn Bandara YIA sejak Senin 5 Juni 2023. Namun, hingga sekarang belum diberangkatkan karena tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya