Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, Chasidin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).
Ombudsman DIY menemukan sejumlah permasalahan terkait PPDB, khususnya perwalian ini. Mulai dari ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian. Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangtua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian.
"Modus yang digunakan adalah orangtua murid mewakilkan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY dan menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB," kata Chasidin.
Selain itu, alamat domisili tidak representatif. Pertama, beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebutkan bahwa alamat orangtua kandung dengan domisili wali berada yang sama. Kedua, beberapa wali memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwakilkan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut. Ketiga, alamat domisili orangtua kandung justru lebih dekat ke sekolah yang dituju daripada alamat wali yang melakukan pindah tugas.
Kemudian, ketidaklengkapan dokumen SK pindah tugas menyumbang 9 persen dari keseluruhan persoalan yang teridentifikasi. Beberapa dokumen petikan SK perpindahan tugas tersebut hanya mencantumkan halaman muka dokumen tanpa dilampirkan nama wali yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran ataupun validitas mutasi.