Langgar Kode Etik, 7 Anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul Diberhentikan

Di Sleman, satu orang anggota PPK juga diberhentikan

Bantul, IDN Times- Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilpres 2019 di Kabupaten Bantul dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu, satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman pun terbukti melanggar kode etik yang masuk kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: Penetapan Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Hadir

1. Sanksi diberhentikan

Langgar Kode Etik, 7 Anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul DiberhentikanIDN Times/Nindias Khalika

Seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (29/6) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan dua dari tujuh anggota KPPS di Kabupaten Bantul yang melanggar kode etik diberhentikan dari jabatannya.

“Kita fokus pada pelanggaran kode etik ya, dan di Bantul itu ada tujuh KPPS di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dua orang diberhentikan, yang lima diberi peringatan tertulis,” katanya.

Sanksi berupa diberhentikan dari pekerjaan juga diberikan pada satu orang anggota PPK di Kabupaten Sleman yang dinyatakan melanggar kode etik kategori berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPU Bantul, tujuh anggota KPPS yang bersalah tersebut bertugas di salah satu TPS di wilayah Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

2. Pelanggaran kode etik juga wewenang KPU kabupaten/kota

Langgar Kode Etik, 7 Anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul DiberhentikanIDN Times/Arief Rahmat

Hamdan menjelaskan pelanggaran kode etik dari level PPK, PPS, hingga KPPS itu tak hanya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tapi juga KPU kabupaten/kota.

“Untuk Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta sejauh ini tidak ada. KPU Bantul sudah melaksanakan prosedur yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja prosedur. Sudah dilaksanakan semua mulai dari membentuk tim untuk mengklarifikasi sampai membuat keputusan untuk pemberhentian,” ucapnya.

3. Terjadi tahun 2014

Langgar Kode Etik, 7 Anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul DiberhentikanIDN Times/Nindias Khalika

Kejadian pelanggaran seperti di atas, kata Hamdan, pernah terjadi di Pemilu 2014. Saat itu, ada anggota KPPS yang melanggar sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) mesti dilakukan.

“Saat itu langsung diganti dengan KPPS yang baru karena dia terbukti melanggar kode etik. Jadi kurang lebih kasusnya hampir sama, cuma yang sekarang ini agak memprihatinkan seperti yang di Sleman itu sudah kita berhentikan tapi kasus hukum masih jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya