KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019

Tapi, surat keterangan MK belum diterima hingga kini

Sleman, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat keterangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penetapan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 pun baru bisa dilaksanakan jika surat tersebut telah diterima meski KPU Sleman sudah mengagendakan tahapan penetapan berlangsung Rabu (3/7) besok.

1. Belum terima surat dari MK

KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019IDN Times/Axel Joshua Harianja

Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan dari MK soal ada tidaknya gugatan di KPU Sleman

"Surat belum diterima walau sebenarnya kalau sesuai tahapan itu kan seharusnya 1 Juli. Nah, kewajiban KPU kabupaten/kota itu menindaklanjuti surat itu tiga hari," katanya pada Selasa (2/7).

Baca Juga: 4 Juli, KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Suara Pileg 2019

2. Koordinasi dilakukan dengan KPU DIY

KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019IDN Times/Nindias Khalika

Saat ini, upaya yang dilakukan KPU Sleman adalah berkoordinasi dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti ada tidaknya surat keterangan MK tersebut.

"KPU DIY lalu berkoordinasi dengan KPU RI. Info yang kami dapat itu hari terakhir pendaftaran PHPU akhir bulan Mei itu KPU Sleman tidak jadi objek sengketa. Tapi itu perlu dibuktikan dengan surat MK sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

3. Tahapan selanjutnya

KPU Sleman Agendakan 3 Juli Pleno Penetapan Hasil Suara Pileg 2019IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Trapsi Haryadi menerangkan rapat pleno terbuka akan dilaksanakan jika KPU Sleman memperoleh surat MK yang menyatakan tak ada gugatan PHPU.

"KPU Sleman akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih dengan mengundang peserta pemilu, Bawaslu, dan masyarakat. Pasca ditetapkan caleg, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 37 ayat 1 sampai 3 itu kan calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan ke KPK kemudian KPU kabupaten menerima tanda terima pelaporan harta maksimal H+7 dari penetapan," jelasnya.

Baca Juga: Purna Tugas, Anggota DPRD Gunungkidul Bakal Dapat Pesangon

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya