Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernur

Instruksi bersifat mengikat bupati dan wali kota

Kota Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon kejadian intoleransi yang menimpa Slamet Jumiarto dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial.

Perintah ini ditetapkan pada Kamis (4/4) dan diperuntukkan kepada bupati dan walikota. Mereka diminta segera merumuskan kebijakan dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat bawah sesuai dengan instruksi tersebut.

Baca Juga: Kasus Slamet dan Kejadian Intoleransi di Yogyakarta

1. Ada 7 perintah dalam Instruksi Gubernur

Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernurpexels

Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan terdapat tujuh perintah yang tercantum pada Instruksi Gubernur.

“Intinya adalah pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial, pengambilan langkah dan penyelesaian dengan cepat dan tegas apabila sudah terjadi sesuatu, serta pembinaan dan pengawasan regulasi yang beredar di masyarakat,” katanya kepada wartawan,Jumat (5/4) di Komplek Kantor Gubernur Yogyakarta. 

2. Peraturan paling rendah ada di level desa

Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernur(Aturan yang melarang warga non-Muslim tinggal di Desa Pleret) Istimewa

Berkaca pada kasus yang menimpa Slamet, Gatot menyatakan bahwa ada yang salah dengan proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga Instruksi Gubernur ditetapkan. Menurutnya keputusan tertulis atau lisan yang dibuat oleh kelompok masyarakat atau warga dusun tidak legal secara hukum.

“Setahu saya regulasi terendah itu ada di level desa. Kalau di bawah level desa bukan keputusan namanya, bukan peraturan, tapi itu adalah kesepakatan warga dan tidak mengikat,” terangnya.

Baca Juga: Survei LSI: Demokrasi Bisa Mundur Karena Korupsi dan Intoleransi

3. Wali kota , bupati, camat dan lurah yang melanggar kena sanksi

Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernur(Ilustrasi intoleransi) IDN Times/Sukma Shakti

Gatot mengatakan bahwa apabila instruksi dilanggar maka akan ada sanksi. Hukuman yang dimaksud bisa berupa teguran kepada bupati, wali kota, serta camat atau penundaan bantuan fasilitas kepada desa yang melanggar regulasi. Tapi, ia menegaskan tidak akan mencopot jabatan karena sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia tak memungkinkan hal tersebut terjadi.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan tindakan bupati dan wali kota akan dipantau secara periodik. Meski tidak ada batasan waktu kapan instruksi ini mesti dikonkretkan dalam bentuk kebijakan, ia mengatakan evaluasi bisa dilaksanakan saat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali.

4. Kearifan lokal mesti berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika

Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernurinstagram.com/idnmedia

Gatot pun menekankan bahwa kearifan lokal harus berlandaskan pada Pancasila, Undang-undang Dasar 45, serta asas Bhinneka Tunggal Ika. Kearifan lokal dalam hal ini jangan digunakan sebagai senjata untuk membuat segala sesuatu bisa dilakukan.

5. Berlaku pula untuk perumahan eksklusif berdasarkan agama

Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi GubernurPexels/PhotoMix ltd

Kebijakan berdasarkan Instruksi Gubernur, lebih lanjut menurut Gatot, juga akan mengatur ijin pembangunan perumahan eksklusif berdasarkan agama.

“Perumahan itu termasuk. Ini lebih mudah karena bangun perumahan itu kan pintu masuknya izin. Bupati dan wali kota jangan keluarkan izin jika ada gagasan-gagasan yang diskriminasi. Kalau dikeluarkan izinnya maka perlu kita tanyakan kenapa muncul seperti itu,” jelasnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya