Dua TPS di Kabupaten Sleman Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisioner KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baeqi mengatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2019.
Sementara itu, ada 9 TPS di Kecamatan Depok yang bakal mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan waktu yang belum ditentukan.
1. PSU dilakukan di Kelurahan Mrican dan Desa Argomulyo
Ahmad Baeqi mengatakan PSU bakal berlangsung di TPS 52 Kelurahan Mrican dan TPS 3 Argomulyo pada tanggal 24 April 2019. Ia menjelaskan pemilih nanti akan kembali mencoblos presiden dan wakil presiden.
2. Diulang karena ada pemilih yang tak mengurus blanko A5
Ia menjelaskan PSU mesti dilakukan karena terdapat pemilih yang mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik dan tanpa mengurus blanko A5.
“Di Mrican itu diduga ditemukan 22 pengguna E-KTP di luar domisili yang memilih tanpa ada proses pindah A5. Jadi Bawaslu merekomendasikan untuk PSU. Kemudian Argomulyo ada dua pemilih yang menggunakan E-KTP dari luar domisili tanpa proses pindah pemilih,” katanya.
Baca Juga: 16 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
3. PSL diadakan karena ada tuntutan dari pemilih DPTb
Sementara itu, Ahmad Baeqi mengatakan PSL bakal dilaksanakan di sembilan TPS di Kecamatan Depok.
“Terkait DPTb yang sudah mendaftar tapi belum difasilitasi, Paswancam (Panwaslu Kecamatan) Depok merekomendasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) dengan tembusan KPU Sleman bahwa ada sembilan TPS yang untuk PSL. Surat baru diterima tadi malam dan diproses untuk dibahas di rapat pleno komisioner,” terangnya.
4. Informasi DPTb belum didapat secara komplet
Hingga saat ini, Ahmad Baeqi menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapatkan data terkait DPTb yang sudah mendaftar tapi belum dilayani dari Kecamatan Depok dan belum dari semua wilayah di Kabupaten Sleman.
Ia pun tidak membeberkan kapan tanggal pelaksanaan PSL di kecamatan tersebut dilaksanakan karena harus melalui proses pengkajian mengingat hal tersebut belum secara jelas disebutkan dalam undang-undang.
5. Anggaran serupa dengan pengadaan TPS sebelumnya
Ahmad Baeqi lebih lanjut menerangkan bahwa anggaran PSU yang diberikan serupa dengan pengadaan TPS sebelumnya. “Anggaran sama. Honor untuk KPPS juga sama,” pungkasnya.
Baca Juga: 13 TPS di Bantul Harus Ulangi Coblosan