Dirjen KI Harapkan Kesadaran Pemda Mendaftarkan Kekayaan Intelektual 

Agar tak diklaim negara lain

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Haris berharap seluruh pemerintah daerah mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal, komunal, atau indikasi geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, tindakan ini penting dilakukan agar kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Indonesia tidak diklaim hak ekonominya oleh negara lain.

1. Harapkan kesadaran Pemda buat mendaftar

Dirjen KI Harapkan Kesadaran Pemda Mendaftarkan Kekayaan Intelektual mobile.twitter.com/djki_indonesia/

Freddy Haris berharap Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia sadar buat mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jangan sampai nanti orang memiliki pemanfaatan. Kalau itu nanti tidak didaftarkan misalnya mau performance ke negara lain mereka bisa mengklaim hak ekonominya. Atau mau ekspor harus minta izin, fee, atau royalti," katanya di Kompleks Kepatihan pada Rabu (17/7).

Ia pun meminta supaya Gubernur DI Yogyakarta memerintahkan Pemda DIY untuk segera menyiapkan anggaran biaya pendaftaran.

"Kalau anggaran masih kurang bisa minta Bekraf. Karena Dirjen KI gak bisa menyiapkan untuk pendaftaran. Nanti pendaftaran HAKI komunal sudah online. Bakal soft launching jadi tidak perlu lagi ke kantor buat mendaftar," terangnya.

Baca Juga: Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu Dilindungi

2. Jangan jadi bangsa yang suka kebakaran jenggot

Dirjen KI Harapkan Kesadaran Pemda Mendaftarkan Kekayaan Intelektual ANTARA FOTO/Siswowidodo

Ia mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual kelak bakal memudahkan Indonesia untuk mengklaim sesuatu.

"Ketika pendaftaran ini dilakukan maka kita gampang mengklaim pada negara lain itu. Jangan sampai kita selalu jadi bangsa yang kebakaran jenggot. Kemarin negara tetangga bilang es puter X. Saya dari kecil udah tahu es lilin dan es puter sudah ada cuma kan kita gak peduli. Tapi ketika ada yang bilang es lilin negara X semua kebakaran jenggot," ucapnya.

3. Potensi kekayaan intelektual Yogyakarta besar

Dirjen KI Harapkan Kesadaran Pemda Mendaftarkan Kekayaan Intelektual IDN Times/Nindias Khalika

Ia menjelaskan saat ini ada 116 kekayaan intelektual komunal dan 80 indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kami lihat Jogja potensinya sangat besar karena budayanya sudah tumbuh sejak lama. Itu baru budaya. Indikasi geografis misal salak pondoh, gudeg, dan bakpia harusnya identik dengan Jogja. Bayangkan jika indikasi geografis dilindungi maka ketika cerita soal gudeg Jogja orang harus inget Jogja dan belinya bahan bakunya dari Jogja segala macam. Dan banyak lagi tari-tarian dan inovasi anak muda, aplikasi, serta program komputer. Banyak yang Jogja punya," terangnya.

Baca Juga: Rasio Gini Jogja Tinggi, Sri Sultan HB X: Lihat Sisi Positifnya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya