Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu Dilindungi

Kemenkumham teken Mou dengan Pemda DIY

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyinergikan potensi dan tugas pokok dalam pelaksanaan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).

Dengan adanya MoU ini, pemajuan KI, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lewat usaha pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan di Yogyakarta diharapkan dapat terus berjalan.

1. Meliputi paten merek dan indikasi geografis

Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu DilindungiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kekayaan intelektual baik yang personal maupun komunal perlu untuk dilindungi. Dengan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang banyak dan beragam, perlindungan terhadapnya perlu diusahakan agar tak diklaim negara lain.

"Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan leluhur ini, budaya yang sangat tinggi tingkat seni dan untuk ekonomi juga bisa, maka suatu saat negara lain yg akan mendaftarkannya. Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan budaya juga tari maupun pengetahuan tradisional. Ini juga perlu dilindungi. Tidak hanya paten merek juga indikasi geografis," ucapnya.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU

2. Bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi

Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu DilindungiIDN Times/Tunggul Kumoro

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebuah daerah bahkan negara.

"Studi mengatakan semakin tinggi tingkat inovasi atau pendaftaran kekayaan intelektual maka pertumbuhan ekonomi akan baik. Jogja jadi salah satu gudang anak muda yang lukis, seni, dan banyak industri krearif di sini. Makanya, perlindungannya perlu kita lakukan," terangnya.

Pada Rabu (17/7), Pemprov Yogyakarta menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi tari Angguk, Sekaten, Beksan Bondo Boyo, Tayub Yogyakarta, upacara Mubeng Beteng, Saparan Bekakak, dan tari Montro.

Menurut Direktur Jenderal KI Freddy Haris, ada 80 indikasi geografis dan 116 kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang kini telah didaftarkan.

"Indikasi geografis baru 80 makanya di kantor wilayah kami bilang setiap kabupaten setiap tahun harus [daftar] satu tiap kami berkeliling. Tapi bukan cuma indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal juga perlu didaftarkan," katanya.

3. Dimiliki oleh banyak warga Yogyakarta

Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu DilindungiIDN Times/Tunggul Kumoro

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai penandatangan MoU di atas penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual personal dan komunal.

"Hak kekayaan intelektual personal banyak dimiliki masyarakat Jogja. Karena banyak anak muda yang bergerak di industri negatif. Begitu juga hak kekayaan komunal yang ada di berbagai kearifan lokal dan seni tradisi," jelasnya.

Ia mengatakan perlindungan kekayaan intelektual bisa menjadi landasan kokoh di bidang industri dan perdagangan internasional.

"Saya memohon kepada Pak Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan pengarahan bagaimana seharusnya tindak lanjut ke depan baik aparatur pemerintah dan dunia industri," terangnya.

Baca Juga: FKY 2019 Resmi Digelar, 'Kesenian' Kini Berganti Menjadi 'Kebudayaan'

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya