Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahfud MD merespons positif usulan Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPR.
  • Menurut Mahfud, pemilu mahal dan kotor, perlu dievaluasi apakah harus kembali ke DPR atau tidak.
  • Pernah ada UU tentang Pilkada tak langsung pada era SBY, namun dicabut setelah dua hari karena pertimbangan politik.

Sleman, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, merespons secara positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau dipilih oleh DPR.

"Bagus, menurut saya itu bagus," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Jumat (13/12/2024).

1. Sudah mahal, jorok pula

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Respons positif itu, kata Mahfud, dalam artian perlunya evaluasi dalam pelaksanaan pemilu yang menurutnya memang memakan ongkos besar dan sudah dipenuhi berbagai praktek kotor.

"Dalam arti untuk mengevaluasi lagi apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan. Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini," kata pakar hukum tata negara itu.

2. Pernah ada di era SBY, tapi tak bertahan lama

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Kemenkes, Kamis (10/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Mahfud mengenang, usulan semacam ini pernah sampai disahkan ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir September 2014 dulu.

Saat itu, disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh legislatif.

Namun demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang muncul beberapa hari setelahnya mengembalikan sistem pilkada secara langsung.

"Dan dulu kan sudah pernah kan, disetujui lalu Pak SBY hanya dua hari berlaku lalu dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014. Tahun 2014 itu ada Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dikeluarkan tanggal 29 September, tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi, hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu," kata Mahfud.

3. Layak didiskusikan lebih jauh

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Bagi Mahfud, usulan Prabowo ini bisa didiskusikan lebih mendalam. Apalagi ketika memertimbangkan asas demokrasi yang dikhawatirkan sirna lewat pilkada tak langsung ini.

"Nantilah didiskusikan demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun," tutupnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya saat berpidato di puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024) malam mengusulkan soal gubernur hingga bupati dan wali kota yang kembali dipilih oleh DPRD demi memangkas biaya. Dia menilik skema yang digunakan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, hingga India, dan menilai sistem itu lebih efisien. 

Uang anggaran untuk Pilkada, kata Prabowo, bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Macam membangun infrastruktur pendidikan dan publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team