Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Kemenkes, Kamis (10/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Mahfud mengenang, usulan semacam ini pernah sampai disahkan ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir September 2014 dulu.
Saat itu, disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh legislatif.
Namun demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang muncul beberapa hari setelahnya mengembalikan sistem pilkada secara langsung.
"Dan dulu kan sudah pernah kan, disetujui lalu Pak SBY hanya dua hari berlaku lalu dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014. Tahun 2014 itu ada Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dikeluarkan tanggal 29 September, tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi, hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu," kata Mahfud.